SAMARINDA: Sengketa lahan seluas 13,6 hektare di RT 05 Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Palaran milik saudara Terjadi kembali mencuat setelah warga mengklaim tanah mereka dirusak PT Internasional Prima Coal (IPC) meski masih memegang surat kepemilikan sah.

Perselisihan ini kembali dibahas di rapat dengar pendapat (hearing) DPRD Kota Samarinda, Rabu 17 September 2025.
Kuasa hukum warga, Paulinus Dugis, menyebut kliennya mengalami kerugian besar karena sebagian besar lahan yang ditanami pohon buah hingga bangunan pondok telah dirusak dengan alat berat.
“Sekitar 80 persen sudah ditebangi. Dulu bisa panen buah untuk dijual, sekarang tidak bisa lagi,” ungkapnya saat diwawancarai usai rapat.
Ia menegaskan dokumen kepemilikan tanah masih berada di tangan warga, sehingga klaim pembebasan yang dilakukan perusahaan patut dipertanyakan.
“Kalau sudah ada pembebasan, surat tanah harus diambil. Faktanya, surat asli masih dipegang klien kami,” ujarnya.
Paulinus juga menduga ada potensi salah bayar dalam proses pembebasan lahan. Menurutnya, investigasi perlu dilakukan untuk memastikan lahan yang dibebaskan benar milik warga atau bukan.
“Ini yang kami minta agar DPRD menelusuri lebih jauh,” tambahnya.
Di sisi lain, PT IPC melalui kuasa hukumnya, Robert Nababan, menegaskan perusahaan telah membeli lahan dari 15 warga yang disebut sebagai pemilik sah. Ia mengakui ada dokumen jual beli, namun titik koordinat lahan yang disengketakan masih perlu diverifikasi ulang.
“Kami tidak menolak fakta, tapi lokasi objek sengketa harus dipastikan agar tidak tumpang tindih klaim,” jelasnya.
Komisi I DPRD Kota Samarinda akan menindaklanjuti persoalan ini dengan mempelajari dokumen kedua belah pihak. Anggota dewan juga membuka opsi investigasi lapangan untuk memastikan kejelasan status lahan.