SAMARINDA: Suasana di Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kalimantan Timur (Kaltim), Jalan PM Noor, Komplek Gelora Kadrie Oening, tampak berjalan seperti biasa meski Kepala Dispora Agus Hari Kesuma (AHK) baru saja ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) pada Kamis, 18 September 2025.
Pegawai tetap beraktivitas seperti biasanya, namun obrolan di ruang tunggu kantor yang berjuluk Tower Kadrie Oening itu dipenuhi bisik-bisik soal pimpinan mereka yang kini sudah mengenakan rompi merah muda milik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim.
Obrolan itu terdengar beragam, dari satu meja ke meja lain, pegawai menyampaikan versi berbeda mengenai alur kasus hibah DBON yang menyeret AHK.
Sekretaris Dispora Kaltim, Sri Wartini, yang sebelumnya menjabat sebagai bendahara DBON, enggan memberikan banyak keterangan saat dikonfirmasi soal penunjukan pelaksana sementara kepala dinas.
“Sementara belum bisa menjawab mbak… nanti ya, belum ada arahan,” tulis Sri melalui pesan singkat pada Jumat pagi, 19 September 2025.
Hingga pukul 11.08 Wita, ia juga belum tampak hadir di kantor.
Mobil dinas dengan pelat KT 33 milik Kepala Dispora masih terparkir di halaman kantor dan dipanaskan seperti biasa, meski diketahui tak akan digunakan dalam waktu dekat.
Kepala Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Dispora Kaltim, Rasman Rading, juga memilih irit bicara.
“Saya tidak punya kuasa untuk berkomentar. Biarlah Pak Gubernur yang menjawab itu,” katanya singkat saat dihubungi, sembari menyebut dirinya sedang dalam perjalanan menuju Balikpapan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pejabat yang memastikan siapa yang akan ditunjuk sebagai pelaksana sementara kepala Dispora.
Seluruh keputusan diserahkan kepada Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud.
