JAKARTA: Kebijakan tarif cukai hasil tembakau sebesar 57 persen menuai kritik keras dari Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.
Menurutnya, besaran tarif tersebut justru mematikan industri rokok nasional dan berdampak pada gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Bagi saya, kebijakan ini bukan membantu, tetapi secara tidak langsung sudah membunuh industri. Karena itu saya minta penjelasan ke Dirjen Pajak soal cukai rokok yang ditetapkan hingga 57 persen,” ujar Purbaya dalam konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Jumat, 19 September 2025.
Purbaya menilai, tarif setinggi itu tidak hanya menggoyahkan keberlangsungan industri rokok, tetapi juga memukul hajat hidup petani tembakau.
Beberapa perusahaan terpaksa melakukan efisiensi hingga ribuan pekerja terkena PHK.
“Kalau tujuan kebijakan adalah memperkecil industri, pasti sudah bisa dihitung berapa jumlah pengangguran yang terjadi. Lalu apa mitigasinya? Apakah sudah ada program pemerintah untuk menyerap tenaga kerja yang terdampak? Nyatanya tidak ada,” tegasnya.
Ia menambahkan, sebelum membuat kebijakan yang berdampak besar, pemerintah semestinya menghitung secara matang risiko lanjutan, terutama terkait penyerapan tenaga kerja dan keberlangsungan industri pendukung.
“Selama kita tidak bisa menyediakan program untuk menyerap tenaga kerja yang nganggur, industri itu tidak boleh dibunuh. Ini hanya akan menambah kesulitan masyarakat,” pungkas Purbaya.