SAMARINDA: Mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Isran Noor, diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) senilai Rp100 miliar.
Pemeriksaan berlangsung sekitar tujuh jam dari pukul 11.00–17.40 Wita, pada Senin 22 September 2025.
Isran dipanggil untuk dimintai keterangan mengenai masa jabatannya ketika menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/K.258/2023 pada 14 April 2023 tentang pembentukan DBON Kaltim.
Dalam SK tersebut, ia tercatat sebagai penanggung jawab utama.
“Hari ini saya diminta keterangan terkait pengelolaan DBON, termasuk soal penandatanganan SK. Tidak ada masalah, saya jelaskan apa yang saya ketahui,” kata Isran usai pemeriksaan.
Gubernur periode 2018–2023 itu menegaskan bahwa pembentukan DBON Kaltim dilakukan sesuai prosedur dan merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2021.
Ia menyebut DBON dirancang untuk membina atlet unggulan sejak usia dini di 14 cabang olahraga ditambah tiga cabang tambahan dari pusat.
“DBON itu sebenarnya bagus, tujuannya membina atlet unggulan sejak usia dini. Kaltim dapat jatah 14 cabang olahraga ditambah tiga lagi dari pusat,” jelasnya.
Isran mengaku tidak mengetahui teknis pembagian anggaran Rp100 miliar yang disalurkan ke delapan organisasi.
“Soal dana itu saya tidak tahu. Waktu sudah hampir pensiun. Yang jelas anggarannya dari APBD, bukan pusat,” ujarnya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, membenarkan pemeriksaan tersebut.
“Tim penyidik tindak pidana khusus Kejati Kaltim telah memeriksa Saudara IN selaku mantan gubernur. Pemeriksaan dilakukan sebagai saksi selama tujuh jam seputar masalah DBON,” katanya.
Toni menambahkan, hingga kini sekitar 30 saksi dan ahli sudah dimintai keterangan. Perhitungan resmi kerugian negara masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Secara resmi, perhitungan kerugian masih menunggu BPK. Penyidik sebelumnya memperkirakan nilainya puluhan miliar,” ujarnya.
Kasus ini berawal dari penyaluran dana DBON Kaltim sebesar Rp100 miliar melalui hibah pada masa pemerintahan Isran Noor, yang dialirkan ke delapan organisasi. Belakangan, penggunaan dana itu disorot karena dugaan penyimpangan.
Dua orang sudah ditetapkan tersangka, yakni Kepala Dispora Kaltim Agus Hari Kesuma dan Kepala Sekretariat DBON Kaltim Zairin Zain. Keduanya ditahan karena diduga mencairkan dana tanpa dokumen sah.
Kejati Kaltim memastikan penyidikan kasus DBON masih terus dikembangkan. “Hasil akhirnya tunggu perkembangan penyidikan,” pungkas Toni.
Menanggapi hal tersebut, Isran menyebut proses hukum harus dijalani dengan tabah.
“Kalau ada yang jadi tersangka, kita semua prihatin. Mudahan diberikan kemudahan dan kelancaran,” ucapnya.