SAMARINDA: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim), menahan Direktur Operasional PT Kace Berkah Alam berinisial A, terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) periode 2017–2020.
Ia diduga terlibat dalam skema kerja sama jual beli batubara fiktif dan melanggar tata kelola perusahaan yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp21,2 miliar.
“Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan berdasarkan fakta-fakta persidangan yang sudah berjalan,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, Jumat, 26 September 2025.
Dalam penyidikan, A disebut menjalin kerja sama dengan Brigjen TNI (Purn) Idaman Ginting Suka, Direktur Utama Perusda BKS saat itu.
Proyek jual beli batubara dilakukan tanpa proposal resmi, tanpa kajian kelayakan, serta tanpa persetujuan Dewan Pengawas maupun Kuasa Pemilik Modal (KPM) yakni Gubernur Kaltim.
Lewat dua kontrak kerja sama pada 2019, PT Kace Berkah Alam menerima dana investasi sebesar Rp7,19 miliar dari Perusda BKS.
Namun, dana tersebut tidak pernah dikembalikan. Perusahaan juga terbukti tidak memiliki izin usaha pertambangan.
Selain itu, A diduga menginisiasi perjanjian fiktif antara Perusda BKS dan PT Raihmadan Putra Berjaya, yang sama-sama tidak memiliki izin sah.
Kerja sama ini menyebabkan kerugian negara Rp3,93 miliar, sebagian dana digunakan untuk kepentingan pribadi.
Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim menyebutkan total kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp21,2 miliar.
Kontribusi terbesar berasal dari transaksi yang melibatkan PT Kace Berkah Alam.
Sejak Kamis 25 September 2025, tersangka A ditahan di Rutan Kelas I Samarinda untuk 20 hari pertama.
Penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
Atas perbuatannya, A dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara menanti tersangka.
Kasus korupsi Perusda BKS sebelumnya telah menyeret empat terdakwa lain ke meja hijau diantaranya: Brigjen TNI (Purn) Idaman Ginting Suka mantan Dirut Perusda BKS, Nurhadi Jamaluddin Direktur CV Al Ghozan, Syamsul Rizal Direktur PT Raihmadan Putra Berjaya dan M. Noor Herryanto, Direktur PT Gunung Bara Unggul.
Kejati Kaltim menegaskan bahwa penyidikan kasus ini belum berakhir.
“Penelusuran terhadap aliran dana dan pihak-pihak lain yang berpotensi terlibat masih terus dikembangkan. Semua pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum,” tegas Toni Yuswanto.