KUKAR: Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani menyebut kunjungan kerja DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Kukar ke Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/BAPPENAS, sebagai langkah strategis dalam memastikan arah pembangunan daerah selaras dengan kepentingan masyarakat.
Kegiatan ini berlangsung pada Jumat, 10 Oktober 2025, di Ruang Rapat Sumbawa, BAPPENAS, Jakarta.
Pertemuan tersebut menjadi momentum penting untuk memperjelas kewenangan antara Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) dan Pemerintah Daerah.
Selain itu, forum ini juga dimaksudkan untuk memperkuat sinergi dalam pembangunan wilayah yang kini sebagian masuk dalam kawasan IKN.
Ahmad Yani menegaskan bahwa kunjungan ini bukan sekadar formalitas.
Ia menekankan bahwa langkah ini berkaitan erat dengan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029.
“Ini sangat penting karena berkaitan langsung dengan penyusunan RPJMD 2025-2029. Kita ingin memastikan masyarakat di wilayah-wilayah yang masuk dalam area IKN tetap terakomodir kebutuhannya. Kalau tidak dipikirkan sejak sekarang, bisa saja nanti tidak menjadi perhatian pusat,” ujarnya saat ditemui di Tenggarong, Senin, 13 Oktober 2025.
Dalam kunjungan tersebut, DPRD Kukar menyoroti lima kecamatan utama beserta satu kecamatan tambahan yang terdampak langsung oleh pengembangan IKN.
Ahmad Yani menegaskan bahwa meski proses pemindahan ibu kota direncanakan rampung pada 2028, seluruh pembangunan dan tanggung jawab di wilayah tersebut tetap berada di bawah kewenangan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara selama pemindahan belum resmi dilakukan dan status kependudukan masyarakat masih tercatat sebagai warga Kukar.
“Selama belum ada pemindahan resmi dan KTP masyarakat masih berstatus Kukar, maka seluruh pembiayaan dan pembangunan di wilayah itu tetap menjadi tanggung jawab Pemkab Kukar,” tegasnya.
Menurut Ahmad Yani, kejelasan ini penting agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan maupun anggaran.
DPRD Kukar memastikan penganggaran pembangunan tetap berjalan “penuh dan berkeadilan,” mencakup infrastruktur, pelayanan dasar, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Warga di wilayah penghasil, seperti Samboja Barat, Loa Janan, Muara Jawa, Sanga-sanga, hingga Loa Kulu, harus mendapatkan porsi anggaran yang layak. Mereka adalah daerah penghasil yang punya kontribusi besar bagi Kukar, sehingga pembangunan di sana tidak boleh terhenti,” jelas Ahmad Yani.
Lebih lanjut, DPRD Kukar telah melakukan koordinasi intens dengan BAPPENAS dan OIKN.
Hasil koordinasi menunjukkan bahwa kedua lembaga tersebut sepakat: selama pemindahan pusat pemerintahan belum resmi, tanggung jawab pembiayaan pembangunan tetap berada di pemerintah daerah.
“Kita akan tuangkan ini dalam Peraturan Daerah (Perda) agar memiliki dasar hukum yang kuat. Supaya ke depan tidak ada perdebatan kenapa kita membangun di wilayah yang nantinya menjadi bagian dari IKN,” tambahnya.
Kunjungan DPRD Kukar dan Pemkab Kutai Kartanegara ke BAPPENAS memperkuat komitmen kedua lembaga dalam menjaga kepentingan masyarakat, sekaligus menegaskan kesiapan wilayah untuk berkembang seiring pembangunan Ibu Kota Nusantara.
Langkah strategis ini sekaligus mencerminkan semangat kerja nyata dan tanggung jawab DPRD Kukar, yang tidak hanya fokus pada kebutuhan saat ini, tetapi juga menyiapkan dasar yang kuat bagi kesejahteraan warga di masa depan.
