KUKAR: Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) akan mulai menerapkan sistem manajemen talenta bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2026.
Kebijakan ini disebut sebagai upaya strategis dalam membangun aparatur pemerintahan yang lebih profesional dan berdaya saing.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, menyampaikan bahwa implementasi manajemen talenta akan dilakukan melalui proses asesmen menyeluruh. Para ASN juga diwajibkan mengikuti pengembangan kompetensi secara terstruktur.
“Semuanya akan dilakukan asesmen, akan diadakan pemenuhan kompetensi selama satu tahun. Setiap ASN akan ada 20 jam pendidikan atau pelatihan,” ujar Sunggono saat memimpin apel di Halaman Kantor Bupati Kukar, Senin, 20 Oktober 2025.
Ia mengakui bahwa langkah ini tergolong signifikan dan tidak mudah, tetapi dianggap perlu demi meningkatkan kualitas birokrasi.
Sunggono menegaskan bahwa penegakan disiplin akan menjadi bagian dari penerapan kebijakan ini.
“Tahun depan tidak ada lagi ASN yang macam-macam. Sepanjang atasannya punya bukti dokumentasi atau administrasi dan yang bersangkutan tidak aktif bekerja, maka berhentikan,” tegasnya.
Selain itu, ia menjelaskan bahwa sistem manajemen talenta memberikan fleksibilitas bagi ASN untuk berpindah tugas lintas wilayah tanpa melalui mekanisme permohonan mutasi seperti sebelumnya.
Hal ini membuka kesempatan bagi pegawai berkinerja baik untuk direkrut oleh pemerintah provinsi maupun kementerian sesuai kapabilitas masing-masing.
“Sistim ini akan menjadi seleksi alam. Jadi orang yang bekerja baik, pasti akan baik pula bagi dirinya,” tutur Sunggono.
Ia berharap seluruh ASN di lingkungan Pemkab Kukar tidak hanya memahami arah kebijakan tersebut, tetapi juga mulai mempersiapkan diri sejak dini agar mampu beradaptasi.
Menurutnya, orientasi utama dari manajemen talenta bukan untuk membebani, melainkan menciptakan abdi negara yang kompeten dan beretos kerja tinggi.
