JAKARTA: Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas menegaskan komitmen pemerintah untuk memperbaiki sistem pengelolaan royalti musik di Indonesia agar lebih transparan dan berkeadilan.

Penegasan itu disampaikan dalam forum terbuka yang digelar Kementerian Hukum di Jakarta, Jumat, 31 Oktober 2025, dengan melibatkan para pelaku industri musik tanah air.
Dalam pertemuan yang berlangsung di Gedung Kemenkum tersebut, hadir berbagai unsur penting dalam ekosistem musik Indonesia antara lain, para pencipta lagu, penggubah, penyanyi, serta perwakilan dari Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Sejumlah pejabat dari kementerian terkait dan perwakilan media turut mengikuti jalannya diskusi.
Menkum Agtas menilai, pengelolaan royalti bukan sekadar urusan administratif, melainkan persoalan fundamental bagi keberlangsungan industri musik.
Ia menyebut pentingnya kolaborasi antar pihak agar sistem yang dibangun tidak lagi menimbulkan ketimpangan dan kecurigaan.
“Untuk urusan royalti maka kementerian, semua pemangku kepentingan, dan teman-teman musisi berkumpul bersama, bicara hati ke hati tentang royalti dalam negeri. Kementerian Hukum perlu banyak mendengar teman-teman musisi yang hadir siang ini,” ujarnya.
Ia menambahkan, persoalan royalti selama ini bukan terletak pada pencipta lagu atau pelaku industrinya, melainkan pada ekosistem pengelolaan yang masih lemah.
Karena itu, perbaikan tata kelola dianggap mutlak untuk memastikan hak para pencipta dapat terlindungi dan terdistribusi dengan adil.
“Yang bermasalah itu bukan industrinya, bukan penciptanya, tetapi ekosistem yang mengelola royalti yang bermasalah. Itulah kenapa saya dan kita semua berkepentingan untuk memperbaiki tata kelola tersebut,” kata Menkum.
Agtas juga menegaskan langkah pemerintah dalam memastikan transparansi lembaga pengelola royalti.
Ia menjelaskan bahwa kini telah diterapkan pemisahan kewenangan antara lembaga pengumpul dan lembaga penyalur royalti.
LMKN memiliki tugas melakukan pemungutan, sementara pendistribusian dilakukan oleh LMK yang memiliki dasar hukum dan rekam jejak yang kredibel.
“Presiden Prabowo menyampaikan tidak boleh ada toleransi terhadap penyimpangan atau mengambil hak orang lain. Kami ciptakan sistem agar ada check & balance antara LMKN dan LMK agar lebih transparan,” sebutnya.
Sebagai bagian dari upaya memperkuat akuntabilitas, pemerintah juga meminta agar LMK secara terbuka memublikasikan laporan keuangan secara berkala.
Para pencipta lagu pun diimbau untuk memberikan kuasa kepada LMK yang siap menjalankan transformasi dan mengedepankan praktik profesional.
Forum tersebut mendapat sambutan positif dari para musisi.
Erens, salah satu penulis lagu yang hadir, menyampaikan apresiasinya terhadap langkah Kemenkum yang mendorong audit dan transparansi dalam lembaga pengelola royalti.
Ia juga mengusulkan agar biaya pendaftaran hak cipta disesuaikan agar tidak membebani pencipta karya.
Sementara itu, vokalis Armand Maulana menyebut forum tersebut sebagai langkah bersejarah bagi industri musik nasional.
Menurutnya, baru kali ini pemerintah membuka ruang dialog langsung dengan para musisi untuk membicarakan persoalan yang selama ini hanya berputar dalam lingkaran terbatas.
“Selama bertahun-tahun, isu ini hanya berputar di lingkaran sempit tanpa solusi konkret,” kata Armand.
Dukungan juga datang dari Dharma Oratmangun, musisi sekaligus mantan pimpinan LMK Karya Cipta Indonesia (KCI) dan LMKN.
Ia menilai kebijakan pemerintah untuk menata sistem pemungutan royalti melalui satu pintu lewat LMKN sebagai langkah strategis menuju keteraturan dan efisiensi.
“Kita mendukung penuh agar kegiatan pengumpulan royalti analog dan khususnya digital harus segera dibenahi. Tata kelola digital harus melalui LMKN, satu pintu,” ujar Dharma yang hadir bersama sejumlah perwakilan LMK lain, termasuk Yessi Kurniawan dari LMK SELMI, Henry Noya dari LMK PROINTIM, dan Yuke NS dari LMK TRI.
Pertemuan ini menjadi momentum penting bagi industri musik Indonesia untuk menata ulang sistem royalti yang selama ini menuai kritik.
Pemerintah berjanji menindaklanjuti seluruh masukan dari para pelaku industri agar tata kelola royalti ke depan mencerminkan prinsip keadilan, keterbukaan, serta keberlanjutan bagi ekosistem musik nasional.
