SAMARINDA: Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Kalimantan Timur menegaskan komitmennya untuk memperkuat perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) bagi para pelaku ekonomi kreatif (ekraf) di Kota Samarinda.

Hal ini disampaikan Kepala Kanwil Kemenkum Kaltim Ikmal Idrus pada kegiatan penyerahan sertifikat HKI di Ballroom Arutala Bapperida Samarinda, Jumat 14 November 2025.
Ikmal menjelaskan bahwa penyerahan sertifikat HKI kali ini merupakan bagian dari program yang dilaksanakan bersama Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disporapar) Kota Samarinda.
Program ini diarahkan untuk memperkuat identitas lokal melalui perlindungan hukum terhadap karya budaya dan produk kreatif masyarakat.
“Proses penyerahan sertifikasi kami lalukan untuk memperkuat identitas masyarakat melalui karya yang mereka hasilkan,” ujarnya.
Ia juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Samarinda yang dinilai sangat mendukung proses sertifikasi sehingga jumlah KI terus meningkat.
“Saya mengapresiasi Pemkot Samarinda yang telah membantu dengan sangat baik sehingga satu demi satu sertifikasi dapat diterbitkan,” katanya.
Disporapar melalui program pendampingan HKI mencatat bahwa hingga saat ini terdapat 139 produk ekonomi kreatif dan UKM Samarinda yang telah memiliki perlindungan HKI, terdiri dari 38 hak cipta dan 101 merek. Selain itu, Samarinda juga telah memiliki 17 Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), mencakup 5 motif Sarung Samarinda dan 12 tarian Dayak dari Desa Pampang.
Ke depannya, ia berharap Kota Samarinda menjadi basis ekonomi kreatif yang kuat dan mampu memberikan dampak finansial bagi para pelakunya.
Ia menegaskan bahwa kreativitas masyarakat harus terus tumbuh, sejalan dengan peningkatan jumlah karya yang didaftarkan sebagai KI.
“Kami terus mendorong masyarakat untuk meningkatkan kreativitasnya, agar Samarinda menjadi kota dengan jumlah KI yang semakin banyak dan karya yang benar-benar beridentitas lokal,” tambahnya.
Penyerahan sertifikat HKI ini menjadi momentum penting bagi para pelaku ekraf untuk semakin percaya diri dalam berkarya, memperoleh kepastian hukum, serta memperkuat posisi produk lokal di tingkat regional maupun nasional.

