SIGI: Bea Cukai Pantoloan menyerahkan dua tersangka dan barang bukti rokok ilegal sebanyak 3.224.000 batang kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Sigi dalam pelaksanaan Tahap II penanganan perkara tindak pidana di bidang cukai, Selasa, 2 Desember 2025.
Dalam keterangan pers yang diterima narasi.co, Kamis, 4 Desember 2025), Kepala Kantor Bea Cukai Pantoloan, Krisna Wardhana, menyatakan bahwa penyerahan ini merupakan tindak lanjut atas penindakan yang dilakukan pada 16 November 2025 di Kecamatan Kinovaro, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.
Dua tersangka berinisial RJS dan J diamankan bersama barang bukti rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merek tanpa pita cukai.
Dari hasil penyidikan, potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp3,1 miliar.
Jaksa Peneliti Kejaksaan Negeri Kabupaten Sigi telah menyatakan berkas perkara lengkap (P-21) pada 1 Desember 2025.
“Kasus ini menjadi kasus dengan temuan rokok ilegal terbanyak di Bea Cukai Pantoloan,” ujar Krisna Wardhana.
Ia menambahkan bahwa keberhasilan penindakan tersebut merupakan hasil kerja sama Bea Cukai Pantoloan dengan Denpom XXIII/Palaka Wira.
“Peredaran rokok ilegal masih sangat marak di wilayah Sulawesi Tengah,” tuturnya.
Bea Cukai Pantoloan menegaskan pentingnya sinergi antarinstansi penegak hukum untuk memberantas rokok ilegal.
“Kami mengimbau masyarakat untuk taat hukum, tidak terlibat dalam peredaran rokok ilegal, dan aktif melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran cukai,” tegas Krisna.
Krisna juga menyebutkan bahwa proses penyidikan turut didukung oleh tim penyidik dari Kantor Wilayah DJBC Sulbagtara.
Hal ini menunjukkan sinergi kuat antara Kejaksaan dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut menjadi bukti bahwa Bea Cukai tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga memastikan proses hukum berjalan tuntas hingga tahap penuntutan.

