SAMARINDA: DPRD Samarinda bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), kembali membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pada pertemuan tersebut yang berlangsung Kamis, 4 Desember 2025, sejumlah usulan perubahan tarif hingga penambahan objek retribusi disampaikan.
Anggota Bapemperda sekaligus Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Abdul Rohim, menuturkan pembahasan revisi Perda merupakan tindak lanjut atas penyesuaian kebijakan pusat dan evaluasi Kementerian Keuangan serta Kemendagri.
Karena itu, revisi perlu dilakukan, termasuk penyesuaian struktur dan tarif beberapa objek pajak maupun retribusi.
“Pada prinsipnya ada beberapa perubahan terkait struktur dan tarif. Ini karena perubahan aturan di atasnya. Tapi kami tekankan, layanan atau objek pajak yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, terutama segmen menengah ke bawah, tidak boleh mengalami kenaikan,” ujarnya.
Ia menegaskan, DPRD mendorong agar penyesuaian tarif justru diarahkan kepada sektor usaha atau kelompok menengah ke atas yang memiliki kemampuan finansial lebih besar, bukan kepada masyarakat umum.
“Kami meminta agar kontribusi entitas usaha, industri, atau kalangan menengah ke atas bisa ditingkatkan sesuai ketentuan. Jangan sampai target peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) justru membebani masyarakat yang sedang menghadapi tekanan ekonomi,” tambahnya.
Lebih lanjut, Rohim menjelaskan, saat ini DPRD masih menunggu finalisasi usulan dari masing-masing OPD penghasil pajak dan retribusi.
Tahap berikutnya akan dilakukan pembahasan lanjutan untuk menyempurnakan rumusan tarif dan objek layanan publik.
“Ini belum finalisasi. Tadi kami minta OPD mereview kembali beberapa item usulan. Nanti akan ada pertemuan lanjutan untuk finalisasi sebelum perda diajukan ke tahap berikutnya,” kata Rohim.
Dalam rapat tersebut, sejumlah contoh penyesuaian disampaikan sebagai gambaran awal.
Salah satu penyesuaian menyangkut retribusi persampahan yang naik dari Rp5.000 menjadi Rp10.000, serta penghapusan retribusi bagi dokter praktik sebagai bentuk dukungan terhadap layanan kesehatan masyarakat.
Kemudian untuk satu penyesuaian lainnya penurunan tarif pemotongan hewan. Untuk tarif RPH, khususnya hewan babi, turun dari Rp80.000 menjadi Rp33.000.
Selain itu, terdapat sektor lain yang sedang dianalisis, antara lain penyesuaian pada jasa parkir berlangganan melalui Dinas Perhubungan, serta penetapan ulang tarif sewa ruang dan kios Pasar Pagi sesuai kondisi lantai bangunan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Samarinda, Cahya Ernawan, menyampaikan bahwa revisi perda merupakan amanat dari hasil review Kementerian Keuangan dan Kemendagri.
“Ada sekitar 10 OPD yang menyampaikan usulan, baik penambahan objek maupun penyesuaian tarif. Tapi kami sepakat, peningkatan PAD tetap harus berpihak pada masyarakat,” katanya.
DPRD menilai bahwa meningkatkan PAD tidak boleh mengorbankan kelompok rentan.
Di tengah situasi ekonomi yang dinamis, kebijakan pajak daerah justru harus memastikan keberlanjutan pelayanan publik tanpa menurunkan kemampuan masyarakat dalam mengakses layanan dasar.
“Semangat peningkatan PAD jangan jadi penyebab kesulitan baru bagi warga. Prinsip keadilan harus dijaga,” tegas Rohim.
Pembahasan revisi perda akan dilanjutkan dalam rapat berikutnya pada pekan depan sebelum masuk ke tahap finalisasi dan paripurna.

