SAMARINDA: Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur (Dinkes Kaltim) mulai menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) HIV/AIDS dan Infeksi Menular Seksual (IMS) berbasis pendekatan lintas sektor, sebagai pembaruan regulasi lama yang dinilai tidak lagi relevan dengan dinamika penyebaran HIV saat ini.
Pembahasan dilakukan melalui Focus Group Discussion (FGD) yang digelar oleh Tim Penyusun Naskah Akademik Pusat Studi HAM dan Multikulturalisme Tropis (PUSHAM-MT) Universitas Mulawarman bersama DPRD Kaltim, Senin, 8 Desember 2025.
Kepala Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Dinas Kesehatan Kaltim, dr. Ivan Hariyadi menyampaikan, pembaruan aturan diperlukan untuk menyesuaikan penanganan dengan perkembangan digital serta perubahan pola sosial masyarakat.
“Perda HIV/AIDS kita sudah lama tidak diperbarui, padahal sekarang sudah era IT dan banyak aktivitas masyarakat berbasis online. Perkembangan ini harus masuk dalam kebijakan,” jelas dr. Ivan.
Ia menekankan bahwa penanganan HIV tidak cukup mengandalkan sektor kesehatan.
Penyebab seseorang terpapar HIV sering kali berasal dari faktor ekonomi, pendidikan, hingga kerentanan sosial. Karena itu, peran organisasi perangkat daerah (OPD) lain harus dipertegas.
Menurutnya, Dinas Kesehatan bergerak pada sektor hilir pengobatan dan layanan klinis bagi Orang dengan HIV/AIDS (ODHA).
Sementara edukasi, pencegahan, dan penanganan faktor risiko berada pada sektor hulu.
“Kalau sudah sakit baru masuk ke Dinas Kesehatan. Tapi kesehatan itu paling hilir. Di bagian hulu ada faktor ekonomi, pendidikan, dan perilaku. Peran tiap sektor harus kuat,” ujarnya.
Dalam rancangan kebijakan tersebut, Diskominfo diarahkan untuk memasukkan edukasi HIV dalam kampanye komunikasi publik.
Dinas Pendidikan dan Kementerian Agama diminta memasukkan materi pencegahan HIV di sekolah, madrasah, dan pesantren.
Selain itu, Dinas Tenaga Kerja memiliki peran mendorong perusahaan melakukan edukasi bagi karyawan, khususnya pada sektor pekerjaan dengan mobilitas tinggi.
Bahkan satuan penegak perda seperti Satpol PP juga dapat menjadi pintu masuk penyaringan kasus secara terpadu.
“Ketika Satpol PP melakukan razia di warung, hotel, atau kos-kosan, bisa dibarengi dengan pemeriksaan HIV sesuai mekanisme. Semua lini punya peran sesuai tugasnya,” tambah dr. Ivan.
Data Dinas Kesehatan menunjukkan hingga Oktober 2025, terdapat 1.018 kasus HIV baru di Kaltim.
Dalam beberapa tahun terakhir, rata-rata penemuan kasus mencapai lebih dari seribu per tahun.
Tim penyusun menyebut pembahasan Raperda masih dalam tahap akademik.
Hasil kajian akan dibawa ke DPRD untuk dibahas bersama pemerintah provinsi sebelum masuk tahap penyepakatan regulasi.
“Tentunya prosesnya panjang. Setelah kajian akademik selesai, akan dilanjutkan rapat antara DPRD dan pemerintah. Kita kawal agar peran tiap sektor muncul jelas,” kata dr. Ivan menutup.

