SAMARINDA: Pimpinan Zaldi Institusi Indonesia, Muhammad Rizal, komitmen untuk mendorong peningkatan kompetensi aparatur desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.
Upaya tersebut diarahkan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang profesional dan berorientasi pada pembangunan desa yang lebih efektif.

Rizal menilai peningkatan kapasitas SDM desa menjadi kebutuhan mendesak mengingat kompleksitas tugas perangkat desa dan BPD yang semakin besar, terutama dalam penyusunan perencanaan pembangunan, pengelolaan keuangan, serta optimalisasi pelayanan kepada masyarakat.
Ia menekankan pentingnya pelatihan yang lebih intensif dan terstruktur sebagai bagian dari peningkatan kualitas tata kelola desa.
“Komitmen kami adalah meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelatihan dan memperpanjang durasi kegiatan agar pendalaman materi lebih maksimal. Terima kasih atas dukungan BKAD, APDESI, Pemerintah Kecamatan Long Kali, dan seluruh peserta,” ungkap Muhammad Rizal, Selasa 9 Desember 2025.
Sebagai bentuk implementasi, Zaldi Institusi Indonesia memfasilitasi pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi 79 Kepala Desa dan Perangkat Desa serta 30 anggota BPD se-Kecamatan Long Kali.
Pelatihan berlangsung pada 4–8 Desember 2025 di Swiss-Belhotel Samarinda melalui kolaborasi dengan Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD), Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (APDESI) Kecamatan Long Kali, dan dukungan Pemerintah Kecamatan Long Kali.
Camat Long Kali, M. Arfah, mengapresiasi penyelenggaraan pelatihan tersebut dan menilai peningkatan kompetensi merupakan kebutuhan penting dalam memperkuat pelayanan publik di desa.
“Melalui Bimtek ini diharapkan kompetensi perangkat desa dan kapasitas BPD meningkat dalam menjalankan tugas sehari-hari,” jelasnya.
Selama pelaksanaan, peserta menerima materi penyusunan perencanaan pembangunan desa, perhitungan Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta mekanisme pengadaan barang dan jasa di desa.
Narasumber Ikhwanuddin, menilai pemahaman peserta terkait konsep RAB masih perlu pendalaman dan menyarankan pelatihan tahap lanjutan berbasis praktik menggunakan laptop.
Pada sesi pengadaan barang dan jasa, materi disampaikan Widyaiswara Ahli Madya BPSDM Kaltim, Andi Muhammad Arpan, yang menilai Peraturan Bupati Paser Nomor 48 Tahun 2020 perlu diperbarui agar tidak membebani perangkat desa dalam penyusunan SPJ.
Sementara itu, Ketua BKAD Kecamatan Long Kali, Sahman, berharap kegiatan serupa dapat menjadi agenda rutin untuk mendukung peningkatan SDM desa.
“Ini penting untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat desa,” ujar Sahman.
Senada, Ketua APDESI Kecamatan Long Kali, Kris Setio Adi, berharap keberlanjutan program pelatihan pada tahun berikutnya.
“Semoga berlanjut untuk mendukung Pemerintah Kabupaten Paser menuju Paser Tuntas. Olo Manin Aso Buen Si Olo Endo, Hari Esok Lebih Baik Daripada Hari Ini,” pungkasnya.

