SAMARINDA: Aktivitas penambangan pasir di Sungai Kelai dan Sungai Segah, Kabupaten Berau, tidak lagi dapat dilakukan secara bebas.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau menetapkan pembatasan ketat dengan hanya membuka 14 titik sedimen sebagai lokasi tambang, setelah muncul perdebatan terkait risiko kerusakan lingkungan di badan sungai.
Kebijakan tersebut lahir dari proses koordinasi langsung antara Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim dan Pemerintah Kabupaten Berau.
Pendangkalan terjadi karena timbunan sedimen yang signifikan, terutama di titik pertemuan Sungai Kelai dan Sungai Segah dengan Sungai Berau.
Kepala Dinas ESDM Kaltim Bambang Arwanto mengatakan terdapat luas penumpukan sedimen di badan sungai sehingga aliran air terhambat dan memunculkan pulau-pulau kecil saat air surut.
“Di wilayah itu ada 12 titik sedimen dangkal. Setelah disesuaikan dengan tata ruang Kabupaten Berau, kita sepakat penambangan diarahkan pada 14 titik sedimen, bukan di badan sungai secara bebas,” jelas Bambang, Selasa 9 Desember 2025.
Menurutnya, kondisi sungai saat ini berada pada level 1-1,5 meter ketika air surut.
Bahkan, warga setempat dapat berjalan hingga ke tengah sungai dan bermain bola di permukaan sedimen.
“Transportasi sungai terganggu. Kita tanya semua pihak, memang ini harus dikeruk. Namun, pemerintah daerah tidak punya dana untuk normalisasi penuh,” ujarnya.
Bambang menjelaskan pendekatan yang dipilih adalah normalisasi berbasis penambangan sedimen.
Penambangan dilakukan hanya pada titik endapan, sehingga alur sungai kembali dalam tanpa membongkar struktur utama sungai.
“Sambil menambang, sungainya ikut dikeruk. Warga Berau sangat membutuhkan pasir untuk pembangunan. Ini bertemu: transportasi pulih, material tersedia,” katanya.
Ia menegaskan bahwa sungai memiliki tiga fungsi utama: ekologi, transportasi, dan ruang hidup.
Karena itu, penambangan diarahkan agar tidak mengganggu keseimbangan ekosistem.
“Tujuan kita membuat tiga fungsi itu sinkron. Normalisasi tidak boleh mengorbankan ekologi,” tegas Bambang.
Hingga saat ini, terdapat tujuh perusahaan dan koperasi yang telah mengajukan permohonan izin penambangan pasir di wilayah tersebut.
Pemerintah provinsi mempercepat proses perizinan sesuai arahan Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud.
Meski begitu, penambangan pasir tetap diklasifikasikan sebagai usaha berisiko tinggi.
Proses perizinannya harus melalui OSS, Amdalnet, rencana reklamasi, rencana kerja tambang, dan RKA.
“Walaupun ini galian C, statusnya tetap izin usaha berisiko tinggi. Prosesnya panjang, sekitar 400 hari kerja. Tapi percepatan dilakukan untuk tujuh izin yang terhambat,” kata Bambang.
Selain pemohon berbadan hukum, ESDM juga akan membina penambang tradisional agar dapat menambang secara aman dan sesuai standar lingkungan.
“Di sana banyak penambang tradisional. Kami akan bina dan arahkan supaya menambang dengan benar dan punya dimensi lingkungan,” ujarnya.

