KUPANG: Vonis sembilan tahun penjara mengintai dua perwira TNI Angkatan Darat (AD) yang didakwa terlibat dalam kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo.
Di ruang sidang Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur, Rabu, 10 Desember 2025, Oditur Militer meminta keduanya turut diputus diberhentikan tidak hormat dari dinas aktif.
Letnan Dua Made Juni Artadana dan Letnan Dua Achmad Thariq Singajuru menjadi dua dari puluhan terdakwa dalam kasus penyiksaan yang memicu kritik terhadap kultur kekerasan di lingkungan barak.
Made Juni tercatat sebagai terdakwa kedelapan dalam berkas perkara nomor 41-K/PM.III-15/AD/X/2025, sedangkan Singajuru menempati daftar urut keenam belas.
Tuntutan dibacakan Oditur Militer Mayor Chk Wasinton Marpaung, dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Mayor Chk Subiyatno.
Sejumlah keluarga Prada Lucky dan Prada Richard J. Bulan hadir menyimak jalannya perkara.
Wasinton menilai kedua letnan melanggar Pasal 131 KUHP Militer dan dinyatakan terbukti melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
“Pidana sembilan tahun penjara dikurangi masa penahanan sementara, dan dihukum tambahan diberhentikan dari dinas TNI AD,” ujar Wasinton.
Hukuman bagi dua perwira ini lebih tinggi dibanding 15 terdakwa lainnya yang masing-masing dituntut enam tahun penjara beserta pemecatan.
Oditur menyatakan tindak pidana dilakukan bersama-sama, terencana, tanpa alasan pembenar, menggunakan alat pemukul seperti selang dan kabel.
Kekerasan ini disebut mencederai etik kemiliteran serta mencoreng nama institusi.
Tuntutan kian berat karena kekerasan disebut berlangsung dalam dalih “pembinaan” atas dugaan penyimpangan seksual, sebuah klaim yang tidak pernah terbukti di persidangan.
Adapun hal yang meringankan ialah pengakuan menyesal para terdakwa serta nihilnya riwayat pelanggaran sebelumnya.
Selain hukuman badan, Oditur menuntut para terdakwa membayar restitusi sebesar Rp544 juta kepada keluarga korban, dengan porsi masing-masing Rp32 juta.
Pembebanan biaya perkara disertakan, serta permohonan agar para terdakwa tetap ditahan hingga putusan dijatuhkan pada 17 Desember mendatang.
Kesaksian Prada Richard, satu-satunya korban yang selamat, menjadi salah satu titik terang perkara ini.
Ia mengaku ditahan sejak pagi pada 28 Juli 2025, lalu dibawa ke ruang staf pers pada malam hari setelah Prada Lucky sebelumnya dinyatakan kabur.
Richard mengungkap dirinya dipaksa telanjang, dicambuk, hingga kemaluannya diolesi cabai atas perintah Made Juni, sebelum kemudian disatukan dengan Lucky yang turut terluka.
Singajuru, menurut keterangan beberapa saksi dalam persidangan 27 November 2025, diduga sebagai salah satu eksekutor pemukulan.
Ia disebut mencambuk selang hingga putus, lalu menggantinya dengan kabel pengisi daya laptop.
Waterboarding, tendangan, dan bogem mentah turut digunakan selama penyiksaan.
Di persidangan, Singajuru mengakui perbuatannya dan menyebutnya “bagian dari pembinaan.”
Selain dua perwira tersebut, Oditur menuntut hukuman enam tahun penjara dan pemecatan terhadap 15 terdakwa, antara lain Thomas Desambris Awi, Andre Mahoklory, Poncianus Allan Dadi, Abner Yeterson Nubatonis, Rivaldo De Alexando Kase, hingga Yulianus Rivaldy Ola Baga.
Kuasa hukum keluarga Prada Lucky, Rikha Permatasari, menilai tuntutan ini sebagai bentuk pengakuan negara terhadap derita keluarga korban.
“Kami memberikan penghargaan kepada Oditur Militer atas tuntutan maksimal yang objektif dan proporsional. Kami berharap putusan akhir menghadirkan rasa keadilan bagi keluarga almarhum,” ujar Rikha.

