SAMARINDA: Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Hasanuddin Mas’ud menilai pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR) dan Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) oleh perusahaan-perusahaan selama ini belum berjalan optimal.
Hal ini menjadi sorotan karena Kaltim menjadi wilayah operasi banyak perusahaan besar di sektor pertambangan, perkebunan dan migas.
Menurut Hasanuddin, keberadaan perusahaan seharusnya memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar, tidak hanya dari sisi ekonomi makro, tetapi juga melalui program sosial dan pemberdayaan yang terukur.
“Bahkan belum kelihatan. Selain CSR, sebenarnya ada juga PPM, yaitu program pemberdayaan masyarakat dari perusahaan. Ini yang selama ini belum benar-benar terasa manfaatnya,” ujar Hasanuddin usai Rapat Paripurna ke-49 DPRD Kaltim, Senin, 15 Desember 2025.
Hasanuddin menjelaskan, CSR merupakan kewajiban perusahaan yang diatur secara nasional, sementara PPM adalah bentuk tanggung jawab sosial perusahaan melalui program-program pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah operasional.
Namun, pelaksanaannya di Kaltim dinilai masih belum transparan dan belum terkoordinasi dengan baik.
Atas dasar itu, DPRD Kaltim membentuk Panitia Khusus (Pansus) CSR untuk mengkaji dan mengawal pelaksanaan kewajiban perusahaan agar berjalan sesuai regulasi dan benar-benar dirasakan masyarakat.
Selain Pansus CSR, DPRD juga membentuk Pansus Rencana Kerja DPRD Kaltim Tahun 2027 serta Pansus Pokok-Pokok Pikiran DPRD.
“Pansus yang kita bentuk hari ini sangat urgent, khususnya pansus CSR. Harapannya, keberadaan perusahaan di tengah masyarakat bisa memberi manfaat yang lebih besar,” kata Hasanuddin.
Ia menyebut, potensi dana CSR di Kaltim sangat besar jika seluruh perusahaan menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan.
Bahkan, nilainya diperkirakan bisa mencapai triliunan rupiah.
“Kalau dikawal dengan benar, potensi CSR ini besar sekali. Bisa triliunan. Coba lihat saja keuntungan perusahaan tambang besar, belum lagi sawit dan migas. Kalau 1 sampai 3 persen dari keuntungan bersih saja, dampaknya luar biasa,” ujarnya.
Hasanuddin menambahkan, jika kewajiban CSR dilaksanakan secara optimal, kontribusinya terhadap pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat bisa sangat signifikan.
“Kalau itu berjalan, dampaknya bisa besar sekali. Bukan tidak mungkin kapasitas fiskal daerah ikut terdongkrak,” katanya.
Namun demikian, DPRD Kaltim mengakui belum memiliki data pasti terkait tingkat kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban CSR.
Hal tersebut menjadi salah satu fokus utama kerja pansus dalam tiga bulan ke depan.
“Kita belum tahu berapa persen perusahaan yang benar-benar taat. Itu nanti akan terlihat dari hasil kerja pansus,” ujarnya.
Ia juga menyinggung mekanisme penyaluran CSR yang tidak boleh diberikan dalam bentuk uang tunai kepada pemerintah daerah, melainkan harus diwujudkan dalam bentuk program, sesuai dengan Undang-Undang Perseroan Terbatas.
“CSR tidak boleh dalam bentuk uang ke pemerintah. Harus berupa program. Nah, inilah yang nanti kita kawal agar tepat sasaran,” jelasnya.
Pansus CSR DPRD Kaltim dipimpin oleh Husni Fahruddin anggota komisi II sebagai ketua, dengan Agusriansyah Ridwan anggota komisi IV sebagai wakil ketua.
DPRD berharap pansus ini mampu menghadirkan kejelasan tata kelola CSR serta memastikan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat Benua Etam.

