SAMARINDA: Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, menegaskan pentingnya penghormatan terhadap Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang melarang kepala daerah bepergian ke luar daerah pada awal tahun anggaran.
Larangan ini, menurutnya, bertujuan untuk memastikan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah di awal tahun.
“Jika itu adalah edaran dari Mendagri, maka harus kita hormati. Menteri Dalam Negeri adalah pembina kita di pusat, dan kita perlu patuhi demi kelancaran pemerintahan daerah,” ujar Samri Shaputra saat ditemui di DPRD Kota Samarinda, Rabu, 24 Desember 2025.
Menurut Samri, awal tahun merupakan periode yang krusial dalam pemerintahan. Banyak agenda yang perlu segera diselesaikan, termasuk pelaksanaan anggaran yang sudah disahkan pada akhir tahun sebelumnya.
Oleh karena itu, kepala daerah harus berada di tempat agar proses administrasi, termasuk penandatanganan dokumen penting, dapat berjalan dengan lancar.
“Banyak hal yang harus diselesaikan, termasuk anggaran yang sudah disahkan untuk dilaksanakan di awal tahun 2026. Tanpa kehadiran pimpinan daerah, seperti untuk penandatanganan dokumen, kegiatan bisa terbengkalai,” ujarnya.
Samri juga menyoroti kemungkinan adanya kepala daerah yang sudah mengajukan cuti sebelum edaran diterbitkan.
Ia berharap, jika hal itu terjadi, cuti tersebut bisa disesuaikan atau ditunda demi kepentingan pemerintahan.
“Jika sudah terlanjur mengajukan cuti, itu menjadi pertanyaan. Mudah-mudahan belum ada yang mengambil cuti, atau kalau bisa, ditunda dulu,” tambahnya.
Lebih lanjut, Samri menegaskan kehadiran pimpinan daerah sangat penting untuk merealisasikan dokumen-dokumen penting negara, salah satunya adalah Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), yang memerlukan persetujuan dan tanda tangan kepala daerah agar dapat dilaksanakan.
“DPA harus ada persetujuan dan tanda tangan pimpinan daerah agar kegiatan dapat berjalan. Jika pimpinan tidak ada di tempat, kegiatan bisa terhambat,” jelasnya.
Selain aspek administrasi, Ia juga menyoroti pentingnya kehadiran pimpinan daerah dari sisi keamanan dan pelaksanaan kegiatan.
“Bukan hanya soal keamanan, tapi juga administrasi dan pelaksanaan kegiatan. Awal tahun ini banyak program yang mulai berjalan, semuanya harus terakomodasi,” katanya.
Sebagai penutup, Samri berharap agar edaran dari pemerintah pusat tersebut dihormati dan dijalankan dengan baik oleh seluruh kepala daerah di Indonesia, demi kepentingan masyarakat.
“Harapannya, edaran ini dilaksanakan dengan baik karena saya yakin kebijakan ini dibuat untuk kepentingan masyarakat,” pungkasnya.

