PROBOLINGGO: Upah Minimum Kabupaten (UMK) Probolinggo 2026 ditetapkan sebesar Rp3.164.526 yang mulai berlaku pada 1 Januari 2026.
Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/KPTS/013/2025. Kenaikan UMK tersebut mencapai Rp175.119 atau sekitar 6 persen dibandingkan dengan UMK 2025 yang sebesar Rp2.989.407, menjadikannya salah satu kenaikan signifikan di wilayah Tapal Kuda.
Selain UMK, Gubernur Jawa Timur juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Probolinggo 2026 sebesar Rp3.317.559.
UMSK ini berlaku khusus untuk sektor ketenagalistrikan, termasuk PLTU Paiton, yang meliputi pembangkitan, transmisi, distribusi, penjualan tenaga listrik, serta aktivitas penunjang kelistrikan.
Penetapan tersebut tercantum dalam Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/938/KPTS/013/2025.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Probolinggo, Saniwar, menyatakan bahwa penetapan UMK dan UMSK 2026 sudah memiliki dasar hukum yang kuat.
“Keputusan gubernur ini menjadi acuan wajib bagi perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD,” ujar Saniwar, Jumat, 26 Desember 2025.
Saniwar juga menyampaikan apresiasinya terhadap kenaikan UMK 2026 dan menyoroti UMSK sektor kelistrikan yang lebih tinggi dibanding sektor lainnya.
“UMSK ini khusus untuk sektor kelistrikan dengan KBLI lima digit. Upahnya memang ditetapkan lebih tinggi dari sektor non-kelistrikan,” tambah Saniwar.
Edi Suprapto Ketua Serikat Pekerja FSPMI yang tergabung dalam Dewan Pengupahan Kabupaten Probolinggo membenarkan bahwa usulan UMSK berasal dari hasil sidang yang dilakukan pada 18 Desember 2025.
Usulan tersebut kemudian direkomendasikan oleh Bupati Probolinggo kepada Gubernur Jawa Timur.
“UMSK ini merupakan hasil pembahasan bersama di dewan pengupahan dan sudah disepakati sebelum diusulkan ke gubernur,” jelas Edi Suprapto.
Sebagai langkah tindak lanjut, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Probolinggo akan melakukan sosialisasi mengenai UMK dan UMSK kepada sekitar 50 perusahaan.
Sosialisasi ini dijadwalkan pada 30 Desember 2025 agar ketentuan upah baru dapat segera diterapkan.
“Sosialisasi ini penting agar perusahaan dapat segera menyesuaikan dengan ketentuan upah yang baru,” kata Saniwar.

