SAMARINDA: Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda Deni Hakim Anwar menegaskan kebijakan efisiensi anggaran tidak boleh mengganggu layanan pengelolaan sampah kepada masyarakat.
Hal ini disampaikan usai rapat dengar pendapat (hearing) antara Komisi III DPRD Samarinda dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda, yang membahas progres kegiatan dan capaian kinerja DLH sepanjang tahun anggaran 2025, Rabu, 7 Januari 2026.
“Kami menekankan agar kebijakan efisiensi anggaran tidak sampai berdampak pada pengurangan layanan kepada masyarakat. Jangan sampai efisiensi justru menghambat upaya DLH dalam menangani persoalan sampah yang menjadi kebutuhan rutin warga,” ujar Deni Hakim di Kantor DPRD Kota Samarinda.
Lebih lanjut, ia juga menyoroti belum diterimanya Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) oleh DLH Kota Samarinda hingga saat ini.
Selain itu, Kepala DLH Kota Samarinda kata Deni, telah menyampaikan pihaknya mengusulkan anggaran sesuai dengan kebutuhan program, khususnya pada bidang pengurangan sampah.
Deni mengungkapkan, sebelumnya alokasi anggaran untuk program pengurangan sampah berada di kisaran Rp20 miliar. DPRD berharap anggaran tersebut tidak mengalami pengurangan yang signifikan, mengingat besarnya tantangan pengelolaan sampah di Kota Samarinda.
“Kami berharap anggaran pengurangan sampah tidak kurang dari Rp20 miliar. Jangan sampai keterbatasan anggaran justru menimbulkan persoalan baru di kemudian hari,” tegasnya.
Melalui rapat hearing ini, DPRD dan DLH Kota Samarinda berkomitmen untuk terus bersinergi memastikan program lingkungan hidup berjalan optimal, serta pelayanan kepada masyarakat tetap terjaga, khususnya dalam penanganan persoalan sampah di wilayah perkotaan Samarinda.

