JAKARTA: Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) terus menunjukkan kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional.
Sekretariat Jenderal Dewan Nasional KEK mencatat Nilai Tambah Bruto (NTB) pelaku usaha di KEK mencapai Rp19,6 triliun, atau setara 0,32 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional pada Triwulan III Tahun 2025.
Data tersebut merupakan hasil analisis Badan Pusat Statistik (BPS) berdasarkan laporan dari 536 pelaku usaha yang beroperasi di 25 Kawasan Ekonomi Khusus di seluruh Indonesia.
Capaian itu disampaikan dalam kegiatan Launching dan Sosialisasi Petunjuk Teknis Pengisian Data Pelaporan Triwulan IV Tahun 2025 dalam Sistem Aplikasi KEK, yang digelar secara daring di Jakarta, Jumat, 9 Januari 2026.
Kegiatan tersebut diikuti perwakilan BPS provinsi dan kabupaten/kota, administrator KEK, Badan Usaha Pembangun dan Pengelola (BUPP), serta pelaku usaha KEK dari berbagai daerah.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso, selaku Ketua Tim Pelaksana Dewan Nasional KEK, menegaskan bahwa penguatan kontribusi ekonomi KEK tidak terlepas dari kolaborasi strategis antara Dewan Nasional KEK dan BPS dalam penyediaan serta pengolahan data statistik kawasan.
Menurutnya, kerja sama tersebut telah berjalan sejak pelaporan Triwulan II 2025 dan akan terus dilanjutkan hingga Triwulan IV 2025, sekaligus mendukung agenda nasional Sensus Ekonomi 2026 yang dijadwalkan berlangsung pada Mei hingga Juli 2026.
Pada pelaporan Triwulan III 2025, tercatat 505 badan usaha dan pelaku usaha KEK berpartisipasi dalam pengisian data melalui Sistem Aplikasi KEK yang dikembangkan bersama Lembaga National Single Window (LNSW) dengan pendampingan teknis dari BPS.
Dari hasil pengolahan data tersebut, 205 perusahaan KEK dinilai memiliki NTB yang dapat dihitung secara statistik.
Selain kontribusi terhadap PDB nasional, data juga menunjukkan potensi besar KEK terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) di sejumlah daerah, terutama di Aceh, Kepulauan Riau, dan Kalimantan Selatan.
Dari sisi struktur usaha, sekitar 78,15 persen NTB KEK berasal dari sektor Industri Pengolahan, disusul sektor Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum, serta Aktivitas Real Estate.
Komposisi ini menegaskan peran KEK sebagai motor penggerak industrialisasi dan penciptaan nilai tambah ekonomi nasional.
Seiring peningkatan kualitas pendataan dan validasi, jumlah pelaku usaha di KEK juga terus bertambah.
Hingga saat ini, terdapat penambahan 31 pelaku usaha yang telah memiliki Nomor Pelaku Usaha (NPU), sehingga total pelaku usaha KEK mencapai 536 perusahaan.
Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Dewan Nasional KEK Rizal Edwin Manansang menekankan pentingnya pelaporan data yang terintegrasi melalui Sistem Aplikasi KEK.
“Melalui Sistem Aplikasi KEK, pelaporan data dilakukan secara terintegrasi dan konsisten. Pelaku usaha di KEK perlu memiliki akun pada sistem tersebut dan berkoordinasi dengan administrator KEK agar proses pelaporan berjalan optimal,” ujarnya.
Sementara itu, Susiwijono kembali menegaskan bahwa penguatan sinergi dan integrasi data antara KEK dan BPS merupakan bagian dari agenda strategis nasional dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang berbasis data.
Kolaborasi lintas pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah pusat dan daerah, BPS, LNSW, administrator KEK, BUPP, hingga pelaku usaha, dinilai menjadi kunci untuk menghadirkan data yang akurat, kredibel, dan relevan sebagai dasar perhitungan pertumbuhan ekonomi serta perumusan kebijakan nasional dan daerah.
Kegiatan pelaporan dan sosialisasi ini dilaksanakan secara rutin setiap triwulan sebagai bagian dari proses penghitungan PDB nasional dan diikuti secara daring oleh seluruh pemangku kepentingan terkait di lingkungan KEK.

