SAMARINDA: Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Keluarga Pelajar Mahasiswa Kabupaten Berau (KPMKB) Samarinda melakukan aksi di depan Kantor Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Senin, 19 Januari 2026.

Mereka menyoroti lambannya penanganan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan Bupati Berau yang hingga kini dinilai belum menunjukkan kejelasan hukum, meski telah berjalan lebih dari satu tahun.
KPMKB menyebut perkara dugaan pemalsuan tanda tangan Bupati Berau pada SK Nomor 705 telah dilaporkan sejak 2025.
Namun hingga Januari 2026, belum ada kepastian proses hukum yang disampaikan secara terbuka kepada publik oleh aparat penegak hukum.
“Sudah lebih dari satu tahun berlalu, tetapi masyarakat Berau belum mendapatkan kejelasan hukum. Ini menimbulkan pertanyaan besar, ada apa dengan penanganan kasus ini,” ujar Dani Nurwandi, Koordinator Lapangan Aksi KPMKB Samarinda.
Dani menjelaskan, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) dari Polda Kaltim, terdapat dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Berau yang memiliki peran strategis dalam aspek hukum dan administrasi, namun disebut mangkir dari panggilan Polres Berau hingga dua kali.
Menurutnya, substansi persoalan yang dikawal KPMKB bukan sekadar polemik personal antarindividu, melainkan menyangkut integritas institusi pemerintahan daerah, mengingat objek yang diduga dipalsukan adalah tanda tangan kepala daerah.
“Kami mencatat, meskipun pihak pelapor dan Pemerintah Kabupaten Berau, telah menyatakan persoalan ini ‘selesai’ dan ‘diikhlaskan’, substansi hukumnya justru belum tuntas,” tegas Dani.
Ia menilai, penyelesaian dengan pendekatan “diikhlaskan saja” tidak tepat dalam konteks dugaan pemalsuan dokumen negara, terlebih yang berkaitan langsung dengan kewenangan dan legitimasi jabatan Bupati.
“Ini bukan soal ikhlas atau tidak ikhlas. Ini menyangkut marwah dan kredibilitas institusi sekelas Bupati Berau. Justru dengan mengusut tuntas dan menangkap pelaku sebenarnya, nama institusi akan bersih,” ujarnya.
Dani menambahkan, tindakan mangkir dari panggilan penyidik tidak bisa dipandang sebagai hal sepele. Selain berpotensi melanggar kode etik ASN, sikap tersebut dinilai dapat menghambat proses penyelidikan dan mencederai prinsip kepastian hukum.
“Kami melihat ini sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap proses hukum. Kalau dibiarkan, preseden ini berbahaya bagi penegakan hukum di daerah,” katanya.
Atas dasar itu, KPMKB Samarinda mendesak Gubernur Kaltim untuk berkoordinasi dengan Kapolda Kaltim guna mengevaluasi kinerja Polres Berau dalam menangani perkara tersebut, serta memastikan proses hukum berjalan secara transparan, profesional, dan bebas dari tekanan politik maupun konflik kepentingan.
“Kami tidak ingin kasus ini berhenti di ruang abu-abu. Harus jelas siapa pelakunya, bagaimana proses hukumnya, dan bagaimana negara hadir melindungi wibawa institusi pemerintahan,” pungkas Dani.

