SAMARINDA: Keluarga Pelajar Mahasiswa Kabupaten Berau (KPMKB) Samarinda menilai pelaksanaan reklamasi dan pascatambang di Kabupaten Berau berjalan tidak optimal dan cenderung gagal melindungi lingkungan.
Sorotan utama mahasiswa tertuju pada minimnya transparansi pengelolaan dana jaminan reklamasi yang hingga kini dinilai belum jelas manfaat dan realisasinya bagi pemulihan lingkungan.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua KPMKB Samarinda, Marinus Oki, usai mahasiswa menggelar aksi penyampaian aspirasi di depan Kantor Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Samarinda, Senin, 19 Januari 2026.
Menurut Marinus, kerusakan lingkungan di Berau tidak bisa dilepaskan dari aktivitas pertambangan yang tidak diimbangi dengan reklamasi dan pascatambang yang memadai.
Padahal, kewajiban tersebut telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Reklamasi seharusnya bukan formalitas. Faktanya, banyak bekas tambang yang tidak dipulihkan secara layak. Kami mempertanyakan ke mana dana jaminan reklamasi itu dikelola dan sejauh mana benar-benar digunakan untuk memulihkan lingkungan,” tegas Marinus.
Ia menyebut, Kabupaten Berau menjadi salah satu wilayah dengan tingkat deforestasi hutan alam yang cukup tinggi di Kaltim.
Kondisi tersebut, menurutnya, menjadi indikator bahwa pengawasan terhadap aktivitas tambang belum berjalan efektif.
“Kami tidak menemukan keterbukaan data soal luas lahan yang sudah direklamasi, berapa dana jaminan yang telah disetor perusahaan, dan bagaimana realisasinya. Padahal dampak ekologisnya dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujarnya.
Marinus menegaskan, persoalan reklamasi tidak bisa hanya diselesaikan dengan narasi administratif.
Ia menilai negara harus hadir memastikan bahwa kewajiban perusahaan tambang benar-benar dijalankan, termasuk melalui sanksi tegas bagi pelaku usaha yang lalai.
Usai menyampaikan aspirasi selama kurang lebih satu jam, perwakilan KPMKB Samarinda diterima oleh Kepala Bagian Kerja Sama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Agung.
Dalam pertemuan tersebut, Agung menyampaikan apresiasi atas langkah mahasiswa dalam menyampaikan aspirasi secara demokratis.
“Kami menghargai dan mengapresiasi penyampaian aspirasi dari teman-teman mahasiswa. Semua masukan akan kami catat dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan pemerintah daerah,” ujar Agung.
Sementara itu, Inspektur Tambang Wilayah Kaltim, Andi Luthfi, menjelaskan kewenangan pengawasan pertambangan saat ini berada di pemerintah pusat. Meski terdapat inspektur tambang di daerah, peran mereka terbatas pada mekanisme yang telah ditetapkan.
“Pengawasan di daerah tetap berjalan, tetapi kewenangan utama berada di Kementerian ESDM, khususnya Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara. Jika ada pengaduan atau arahan peninjauan lokasi, prosedurnya harus melalui pusat,” jelas Andi.
KPMKB Samarinda menilai keterbatasan kewenangan tersebut tidak boleh menjadi alasan pembiaran.
Mereka mendorong agar pemerintah daerah lebih aktif menekan pemerintah pusat untuk membuka data dan menindak perusahaan tambang yang tidak menjalankan kewajiban reklamasi secara sungguh-sungguh.
“Tanpa transparansi dan penegakan hukum yang tegas, kerusakan lingkungan akan terus diwariskan. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan tambang,” tutup Marinus.

