SAMARINDA: Pengawasan aktivitas pertambangan di daerah masih menghadapi sejumlah keterbatasan serius, terutama dari sisi anggaran dan kewenangan.
Hal tersebut diakui Inspektur Tambang Wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) Andi Luthfi, usai audiensi bersama mahasiswa di Samarinda, Senin, 19 Januari 2026, menanggapi sorotan publik terhadap persoalan reklamasi tambang dan aktivitas pertambangan di Kabupaten Berau.
Menurut Andi, pengawasan yang dilakukan Inspektur Tambang di daerah pada dasarnya merupakan penugasan langsung dari pemerintah pusat.
Dalam beberapa tahun terakhir, khususnya sepanjang 2025, kegiatan pengawasan bahkan lebih banyak dilakukan secara daring.
“Untuk beberapa tahun terakhir, pengawasan itu minim sekali penganggarannya. Bahkan di tahun 2025 kemarin, pengawasan lebih banyak dilakukan secara daring,” ujarnya.
Ia menjelaskan, keterbatasan tersebut membuat pengawasan lapangan tidak bisa dilakukan secara optimal, meski di sisi lain laporan dan temuan di lapangan tetap ada, termasuk dugaan aktivitas tambang ilegal.
Terkait indikasi tambang ilegal di Berau, Andi menyebut informasi diperoleh dari berbagai sumber, baik laporan lapangan maupun sistem pemantauan berbasis perangkat lunak.
“Kami pernah turun ke lapangan dan melihat langsung. Ada juga informasi yang kami dapatkan dari sistem atau software pemantauan,” jelasnya.
Namun demikian, Andi menegaskan kewenangan Inspektur Tambang di tingkat provinsi sangat terbatas.
Tindakan pengawasan maupun penindakan hanya dapat dilakukan jika ada laporan resmi atau penugasan dari pemerintah pusat.
“Kami bekerja berdasarkan penugasan dari Jakarta. Kalau ada laporan atau arahan dari pusat, baru kami bisa menindaklanjuti,” katanya.
Untuk tambang-tambang yang memiliki izin resmi, Andi menyebut mekanisme penindakan dilakukan secara bertahap.
Jika ditemukan pelanggaran, Inspektur Tambang akan mengeluarkan rekomendasi teknis kepada perusahaan.
“Kalau rekomendasi itu tidak ditindaklanjuti oleh perusahaan, maka ada sanksi administrasi. Mulai dari teguran hingga peringatan-peringatan,” jelasnya.
Ia mengakui saat ini terdapat perusahaan tambang yang telah menerima teguran karena tidak menjalankan rekomendasi pengawasan.
Namun, ia tidak merinci jumlah maupun identitas perusahaan tersebut karena setiap Inspektur Tambang memiliki wilayah binaan masing-masing.
“Setiap inspektur punya perusahaan binaannya sendiri. Data detailnya tidak terpusat di satu orang,” ujarnya.
Andi Luthfi menegaskan, meski dengan keterbatasan yang ada, pengawasan tetap berjalan sesuai mekanisme yang diatur.
Namun, ia tidak menampik bahwa penguatan anggaran dan kewenangan sangat dibutuhkan agar pengawasan pertambangan di Kaltim dapat dilakukan lebih efektif.
“Kalau kewenangan dan dukungan anggaran lebih kuat, tentu pengawasan bisa jauh lebih maksimal,” pungkasnya.

