JAKARTA: Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menilai pengunduran diri Deputi Gubernur Bank Indonesia Juda Agung tidak bersifat mendadak dan tidak menimbulkan gangguan terhadap stabilitas kebijakan moneter maupun kepercayaan pasar.
Menurut Misbakhun, secara administratif masa jabatan Juda Agung memang berakhir pada 2026, meskipun pelantikan penggantinya baru dijadwalkan pada awal 2027.
Hal tersebut terkait dengan tahapan prosedural, termasuk proses administrasi kepresidenan dan mekanisme uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR RI.
“Secara surat keputusan, masa jabatan beliau memang berakhir di 2026. Pelantikan penggantinya di awal 2027 itu persoalan administrasi dan prosedur,” ujar Misbakhun di Jakarta, Rabu, 21 Januari 2026.
Terkait alasan pengunduran diri, Misbakhun menegaskan hal tersebut merupakan ranah pribadi yang bersangkutan.
Komisi XI, kata dia, hanya menjalankan mandat undang-undang sesuai kewenangan konstitusional DPR.
“Soal alasan pengunduran diri, itu tentu beliau yang lebih tahu. Kami di Komisi XI hanya menjalankan mandat undang-undang,” katanya.
Misbakhun juga menepis anggapan bahwa proses penggantian Deputi Gubernur BI berlangsung secara mendadak.
Ia menilai langkah cepat yang diambil Gubernur BI Perry Warjiyo justru menunjukkan respons kelembagaan yang positif dan proaktif.
Setelah pengunduran diri Juda Agung, Perry Warjiyo segera menyampaikan surat kepada Presiden.
Selanjutnya, Presiden mengirimkan surat ke DPR RI, yang kemudian ditindaklanjuti pimpinan DPR dengan menugaskan Komisi XI untuk memproses calon pengganti.
“Dari sekuen administrasinya terlihat jelas, ini bukan mendadak. Justru respons cepat ini harus diterima pasar sebagai sinyal positif. Bank Indonesia tidak ingin ada kekosongan jabatan terlalu lama,” tegas Misbakhun.
Ia menambahkan, mekanisme fit and proper test memang membutuhkan waktu sesuai ketentuan undang-undang.
Namun, langkah antisipatif tersebut penting untuk menjaga kesinambungan kepemimpinan di bank sentral.
“Prosedur undang-undang memang mengharuskan adanya jeda karena harus melalui fit and proper. Tapi respons cepat ini menunjukkan kehati-hatian dan komitmen menjaga stabilitas,” ujarnya.
Sebagai informasi, Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Ramdan Denny Prakoso menyatakan bahwa Juda Agung telah mengundurkan diri dari jabatan Deputi Gubernur BI sejak 13 Januari 2026.
Juda Agung sebelumnya dilantik sebagai Deputi Gubernur BI pada 24 Desember 2021 dengan masa jabatan hingga 2027.
Komisi XI DPR RI dijadwalkan melanjutkan proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon pengganti Deputi Gubernur BI dalam waktu dekat, sebelum hasilnya dilaporkan ke rapat paripurna DPR RI.

