SAMARINDA: Sejumlah pedagang Pasar Pagi menyatakan keberatan terhadap skema pembagian kios yang menggunakan aplikasi dalam tahap kedua penataan pasar.
Persoalan tersebut didasarkan pada pengalaman lapangan yang dinilai menimbulkan ketidakpastian, kekeliruan data, serta merugikan pedagang yang telah lebih dulu mengikuti proses administrasi.
Koordinator pemilik Surat Keterangan Tempat Usaha Berjualan (SKTUB) Pedagang Pasar Pagi, Ade Maria Ulfah, menuturkan para pedagang pada prinsipnya hanya meminta kepastian dan keterbukaan proses, bukan memperjuangkan kepentingan tertentu.
“Tidak ada tujuan lain. Kami hanya minta kepastian. Kalau memang tahap dua dibuka, kami ingin tahu data mana yang masuk dan mana yang tidak,” ujar Ade Maria, Jumat, 23 Januari 2026.
Ia menjelaskan, pada 17 Oktober 2025 lalu para pedagang telah diundang dan menerima dua bundel dokumen terkait kepemilikan kios.
Saat itu, pedagang mengira proses tinggal menunggu pembagian kunci serta penyelesaian kewajiban administrasi.
“Kami pulang dengan perasaan tenang. Kami pikir tinggal menunggu kunci dan menyelesaikan kewajiban, termasuk retribusi yang memang kami akui ada kekeliruan dan siap diselesaikan,” katanya.
Namun dalam perkembangannya, penggunaan aplikasi sebagai dasar pembagian kios justru memunculkan persoalan baru.
Menurut Ade, terdapat pedagang yang telah menerima kunci, bahkan mulai membongkar lapak dan memasukkan barang dagangan, namun kemudian dinyatakan bermasalah karena data di aplikasi.
“Aplikasi ini justru merugikan. Ada yang sudah dapat kunci, sudah bongkar lapak, barang sudah masuk, tapi kemudian dibilang salah dari aplikasi,” ungkapnya.
Selain itu, pedagang juga mempertanyakan keabsahan dan kejelasan data kepemilikan kios.
Mereka menilai proses balik nama maupun penyewaan kios tidak mungkin terjadi tanpa sepengetahuan pengelola pasar.
“Kalau dibilang kepala UPTD tidak tahu, itu mustahil. Proses balik nama itu kami bayar, ada yang Rp1,5 juta sampai Rp3 juta, tapi ketika kami minta kuitansi, justru tidak diberikan,” jelasnya.
Pedagang juga menyoroti rencana penilaian ulang harga kios yang disebut-sebut mencapai ratusan juta rupiah, sementara kios tersebut sebelumnya diperoleh dengan nilai yang jauh lebih rendah sesuai kondisi ekonomi saat itu.
“Dulu kami beli kios jutaan rupiah. Sekarang tiba-tiba nilainya disebut Rp200 juta sampai Rp500 juta. Di mana keadilan kalau itu diterapkan kepada kami,” tegas Ade.
Dalam rapat bersama, pedagang mengakui pernah terjadi praktik yang keliru di masa lalu.
Namun menurut mereka, praktik tersebut telah berlangsung lama dan tidak pernah mendapat teguran dari pengelola pasar sebelumnya.
“Kami akui mungkin ada kesalahan yang pernah dilakukan. Tapi kebiasaan itu sebelumnya tidak pernah ditegur oleh UPTD,” katanya.
Pedagang juga menyoroti banyaknya kios yang dibiarkan kosong selama bertahun-tahun meski telah memiliki pemegang kunci, sementara pedagang aktif hingga kini belum mendapatkan kepastian.
“Banyak kios kosong sampai 10 bahkan 20 tahun, tapi yang benar-benar berdagang justru belum dapat kunci,” ujarnya.
Melalui pertemuan tersebut, para pedagang menyatakan keberatannya terhadap skema pembagian kios berbasis aplikasi dan meminta pemerintah daerah menyinkronkan seluruh data secara manual, terbuka, dan dapat diverifikasi bersama.
“Kami siap mengikuti aturan baru selama prosesnya jelas, adil, dan tidak merugikan pedagang,” pungkasnya.

