SAMARINDA: Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perumahan Rakyat (PUPR-Pera) resmi memberlakukan pembatasan kendaraan bertonase besar di Jembatan Mahakam Ulu (Mahulu).
Kebijakan ini diambil demi menjaga keselamatan struktur jembatan dan ditandai dengan pemasangan portal yang dilakukan lebih cepat dari jadwal, yakni pada pukul 10.30 WITA, dari rencana awal pukul 12.00 WITA.
Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR-Pera Kaltim, Muhran, mengatakan pembatasan tersebut merupakan langkah antisipatif menyusul kondisi jembatan yang dinilai tidak lagi aman dilalui kendaraan berat, terlebih setelah terjadinya insiden tabrakan berulang.
“Dari tabrakan yang sudah terjadi hingga tiga kali, kami tidak berani mengambil risiko. Untuk sementara, hanya kendaraan roda empat ke bawah yang diizinkan melintas,” ujar Muhran saat dihubungi, Kamis, 29 Januari 2026.
Ia menjelaskan, sebelumnya Dinas PUPR-Pera telah melakukan sejumlah pengujian teknis, seperti uji dinamis dan non-destructive test (NDT).
Namun, insiden terbaru mendorong dilakukannya kembali pengujian lanjutan oleh tim independen.
“Sebagian uji sudah dilakukan, tetapi karena ada kejadian baru, pengujian akan diulang. Portal akan tetap terpasang sampai hasil uji struktur, uji beban, uji dinamis, dan uji resonansi dinyatakan aman,” jelasnya.
Muhran menegaskan pembatasan ini bersifat sementara dan hasil evaluasi teknis akan disampaikan secara terbuka kepada publik.
Jika jembatan dinyatakan layak, pembatasan akan dicabut.
“Ini aset vital yang sangat penting bagi perekonomian Samarinda. Keselamatan harus menjadi prioritas utama,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kaltim, Edwin Noviansyah Rachim, menyatakan pihaknya mendukung penuh langkah teknis yang diambil Dinas PUPR-Pera, termasuk percepatan pemasangan portal.
“Awalnya pemasangan portal dijadwalkan siang hari, namun demi keselamatan diputuskan untuk dipasang lebih awal,” kata Edwin.
Sebagai langkah mitigasi, pemerintah juga menyiapkan rekayasa lalu lintas bagi kendaraan bertonase besar.
Truk dan kendaraan berat diarahkan menuju titik kumpul di kawasan pergudangan, kemudian dialihkan melintasi Jembatan Mahakam IV pada pukul 22.00 hingga 05.00 WITA.
Sementara itu, kendaraan kecil tetap diarahkan melintas melalui Jembatan Mahakam I.
“Pengaturan ini sudah mendapat izin dari Kementerian PUPR melalui Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN),” ujarnya.
Edwin menambahkan, pos penjagaan terpadu akan disiapkan dengan melibatkan Satpol PP Kaltim, Dinas Perhubungan, Dinas PUPR-Pera Kaltim, serta Satlantas Polresta Samarinda guna memastikan kebijakan berjalan tertib dan aman.
“Ini langkah pencegahan agar tidak terjadi kejadian yang lebih fatal. Kami berharap masyarakat dapat memahami bahwa kebijakan ini demi keselamatan bersama,” pungkasnya.

