KUKAR: Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kutai Kartanegara (Kukar) mengubah arah kebijakan pengelolaan lingkungan pada 2026 seiring keterbatasan anggaran daerah.
Kondisi tersebut mendorong DLHK memusatkan sumber daya pada penanganan Tempat Pembuangan Akhir Marangkayu dan optimalisasi Tempat Pengolahan Sampah (TPS) di Tenggarong, sementara sejumlah program lain harus dikurangi.
Kepala DLHK Kutai Kartanegara, Slamet Hadiraharjo, mengatakan menyusutnya dana transfer yang kembali ke daerah membuat pihaknya harus melakukan penyesuaian.
Dalam kondisi fiskal yang terbatas, DLHK hanya dapat menjalankan kegiatan yang memiliki dampak langsung bagi masyarakat.
“Pada 2026, fokus utama kami adalah penanganan TPA Marangkayu dan optimalisasi TPS Tenggarong. Kondisi anggaran yang terbatas membuat tidak semua program yang telah direncanakan dapat dijalankan,” kata Slamet saat dikonfirmasi, Jumat, 30 Januari 2026.
Menurut Slamet, TPA Marangkayu saat ini menghadapi persoalan penumpukan sampah yang perlu segera ditangani.
Upaya pembenahan diarahkan pada perbaikan sistem pengelolaan agar lebih tertata dan tidak menimbulkan dampak lingkungan yang lebih luas.
Sementara itu, optimalisasi TPS Tenggarong difokuskan pada peningkatan fungsi pengolahan sampah, mulai dari pemilahan hingga pengurangan volume sampah yang akhirnya dibuang ke TPA.
Penyesuaian anggaran tersebut tidak hanya berdampak pada pengurangan program, tetapi juga memengaruhi kegiatan pengawasan lingkungan.
DLHK mengakui intensitas pengawasan di lapangan tidak dapat dilakukan secara maksimal, terutama di desa-desa yang lokasinya jauh dari pusat kota.
Slamet menyebut pengawasan tetap dilakukan, namun tidak bisa maksimal seperti tahun-tahun sebelumnya.
“Kami berharap dukungan semua pihak, termasuk pemerintah desa dan masyarakat, untuk bersama-sama menjaga lingkungan,” ujarnya.
Di tengah keterbatasan tersebut, DLHK Kukar mendorong penguatan pengelolaan sampah berbasis masyarakat.
Keterlibatan warga dinilai menjadi kunci agar persoalan sampah tetap dapat ditangani secara berkelanjutan, meskipun ruang gerak program pemerintah daerah semakin sempit akibat keterbatasan anggaran.

