NTT: Fenomena kemiskinan ekstrem yang masih membelit sebagian warga di Kabupaten Flores Timur Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mendorong pemerintah daerah setempat menata ulang strategi intervensinya.
Salah satu fokus yang kini dipertegas adalah perbaikan kondisi hunian warga miskin melalui pembangunan rumah tidak layak huni dengan skema pembiayaan kolaboratif lintas pemerintahan.
Upaya tersebut dipayungi Instruksi Bupati Flores Timur Nomor 34 Tahun 2026 tentang Penanganan Rumah Tidak Layak Huni di Desa se-Kabupaten Flores Timur.
Instruksi yang ditandatangani Bupati Antonius Doni Dihen itu diterbitkan pada Kamis, 29 Januari 2026, sebagai landasan percepatan penanganan salah satu indikator utama kemiskinan ekstrem di wilayah tersebut.
Melalui instruksi itu, Bupati Antonius Doni meminta para camat, kepala desa, serta unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di seluruh Flores Timur untuk memasukkan program pembangunan rumah tidak layak huni ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun anggaran 2026.
Setiap desa diarahkan mengalokasikan dana sebesar Rp10 juta untuk satu unit rumah bagi warga sasaran.
Sasaran penerima manfaat ditegaskan secara spesifik, yakni penduduk yang tercatat dalam Desil 1 Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Penajaman target ini dimaksudkan agar bantuan benar-benar menyentuh kelompok rumah tangga dengan tingkat kerentanan tertinggi.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Flores Timur, Paulus Petala Kaha, membenarkan langkah kebijakan tersebut.
Dijelaskan bahwa instruksi bupati berfungsi sebagai pedoman teknis penganggaran di tingkat desa.
Menurutnya, kebijakan ini mengatur secara jelas kewajiban desa mengalokasikan dana Rp10 juta dalam APBDes 2026 untuk pembangunan rumah tidak layak huni.
“Di luar itu, pemerintah kabupaten dan pemerintah provinsi turut memperkuat pendanaan dengan skema bantuan tambahan,” tuturnya saat dikonfirmasi, Sabtu, 31 Januari 2026.
“Pemerintah Kabupaten Flores Timur dan Pemerintah Provinsi NTT masing-masing menyiapkan dukungan Rp5 juta untuk setiap unit rumah yang dibangun di desa atau kelurahan sasaran,” sambungnya.
Ia menambahkan, pola pembiayaan berlapis tersebut dirancang agar pembangunan rumah tidak berhenti pada skala bantuan minimal, tetapi dapat menghasilkan hunian yang lebih layak dan fungsional bagi keluarga penerima manfaat.
Paulus juga menekankan bahwa kebijakan ini sejalan dengan regulasi nasional.
Ia merujuk pada Peraturan Menteri Desa Nomor 16 Tahun 2026 tentang penggunaan dana desa, yang secara eksplisit membuka ruang pemanfaatan dana desa untuk penanggulangan kemiskinan ekstrem.
Dalam regulasi tersebut, kata Paulus, Pemerintah Pusat menempatkan perbaikan kualitas tempat tinggal sebagai salah satu aspek penting dalam memutus mata rantai kemiskinan ekstrem.
Kondisi rumah yang tidak layak huni dipandang sebagai variabel penentu yang berkelindan dengan masalah kesehatan, pendidikan, dan produktivitas ekonomi warga.
Atas dasar itu, Pemerintah Kabupaten Flores Timur memilih mengintegrasikan berbagai sumber pendanaan.
“Dana desa sebesar Rp10 juta digabungkan dengan bantuan dari pemerintah provinsi dan kabupaten yang totalnya Rp10 juta, sehingga setiap unit rumah di desa sasaran memperoleh anggaran Rp20 juta,” jelas Paulus.
Dengan skema kolaboratif tersebut, pemerintah daerah berharap program pembangunan rumah tidak layak huni dapat berjalan lebih merata dan berkelanjutan.
Selain meningkatkan kualitas hidup warga miskin ekstrem, langkah ini juga diharapkan mempercepat pencapaian target penghapusan kemiskinan ekstrem di Flores Timur pada tahun-tahun mendatang.

