SAMARINDA: Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) periode 2018–2023 Isran Noor merespons wacana perubahan sistem pemilihan kepala daerah dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Menurut Isran, gagasan tersebut bukan hal baru dan telah lama menjadi perdebatan di ruang publik.
Isran menilai, pembahasan mengenai pilkada lewat DPRD yang kembali mengemuka saat ini masih berada pada tahap awal dan belum masuk pada keputusan politik yang final.
“Sekarang kan baru wacana. Pasti nanti akan dibahas oleh para tokoh bangsa yang punya integritas dan kepentingan bangsa, bukan kepentingan politik,” ujar Isran saat ditemui di GOR Segiri Samarinda, Sabtu, 31 Januari 2026.
Ketika ditanya apakah ia melihat kemungkinan perubahan sikap terhadap sistem pilkada melalui DPRD, Isran memilih tidak berspekulasi lebih jauh.
“Ah, terserah saja mau bagaimana. Itu bukan urusan saya. Saya ini komentar sebagai rakyat jelata,” katanya.
Isran juga enggan menanggapi potensi munculnya penolakan publik apabila wacana tersebut disepakati di tingkat nasional.
“Itu urusan nanti. Saya tidak tahu,” ujarnya singkat.
Isran Noor dikenal sebagai salah satu kepala daerah yang konsisten menolak pilkada tidak langsung.
Sebelum menjabat Gubernur Kaltim pada 2018, ia pernah menjadi Bupati Kutai Timur selama dua periode serta menjabat Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi).
Pada 2014, saat wacana pengembalian pilkada ke DPRD hampir disahkan, Isran bersama puluhan kepala daerah se-Indonesia yang tergabung dalam Apkasi menolak rencana tersebut.
Dalam pertemuan di Hotel Grand Sahid, Jakarta, mereka bahkan mengancam akan menggugat revisi undang-undang pilkada ke Mahkamah Konstitusi.
Meski RUU Pilkada sempat disahkan, kebijakan tersebut kemudian dianulir oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).
Wacana pilkada lewat DPRD kembali menguat menjelang pembahasan RUU Pemilu. Gagasan ini pertama kali disampaikan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar pada Juli 2025 dan diperkuat Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia pada Desember 2025.
Usulan tersebut mendapat dukungan Partai Gerindra dan Presiden Prabowo Subianto dengan alasan efisiensi anggaran dan upaya menekan politik uang.
Namun, sikap partai politik terhadap wacana ini terbelah. Golkar dan Demokrat membuka ruang kajian dengan catatan tetap mempertimbangkan aspirasi publik. PAN menyatakan dukungan bersyarat selama mekanisme berjalan demokratis dan tidak memicu konflik.
Sementara itu, PDI Perjuangan secara konsisten menolak perubahan sistem pilkada karena dinilai menggerus hak rakyat untuk memilih pemimpin secara langsung.
Penolakan juga datang dari partai-partai nonparlemen yang tergabung dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR), seperti Partai Buruh, PPP, Hanura, Perindo, Partai Ummat, PBB, dan Berkarya. Mereka menilai persoalan politik uang tidak dapat diselesaikan dengan memindahkan pemilihan kepala daerah ke DPRD.
Dari sisi konstitusional, Mahkamah Konstitusi melalui sejumlah putusan, antara lain Putusan Nomor 55/PUU-XVII/2019 dan Putusan Nomor 110/PUU-XXIII/2025, menempatkan pilkada sebagai bagian dari rezim pemilu yang harus dilaksanakan secara langsung.
Putusan tersebut memperluas tafsir Pasal 22E UUD 1945, sehingga pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dipandang sebagai mandat konstitusional yang tidak dapat diubah hanya berdasarkan pertimbangan teknis.
Mahkamah Konstitusi juga menunjukkan ketegasan dalam penegakan hukum pilkada, termasuk melalui diskualifikasi pasangan calon dan perintah pemungutan suara ulang dalam perkara politik uang.
Rangkaian putusan itu menegaskan bahwa persoalan biaya politik tinggi tidak dijadikan alasan untuk menarik proses pemilihan kepala daerah dari tangan rakyat.

