SAMARINDA: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda menegaskan komitmennya mengawal tahap dua proses penataan Pasar Pagi, agar berjalan sesuai edaran Wali Kota dan menjunjung asas keadilan bagi seluruh pedagang.
Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Iswandi mengatakan bahwa tahap pertama penataan yang telah berjalan tidak bisa diganggu gugat karena telah berjalan dengan semestinya.
Namun demikian, pengawasan tetap dilakukan untuk memastikan tidak ada penyimpangan dalam pelaksanaannya.
“Tahap satu memang tidak bisa diutak-atik. Tapi kita memastikan ini benar atau tidak. Jangan sampai tahap satu jalan, ternyata ada permainan di situ,” ujarnya, Selasa, 3 Februari 2026.
Ia menjelaskan bahwa fokus pengawalan DPRD kini berada pada tahap dua, terutama terkait persoalan kekurangan kios yang melibatkan pemilik Surat Keterangan Tempat Usaha Berjualan (SKTUB) dan penyewa aktif.
“Ada kekurangan kios antara pemilik SKTUB dengan penyewa aktif. Nanti tinggal kebijakan dinas untuk memastikan mana penyewa riil yang benar-benar meramaikan Pasar Pagi sebelum direlokasi, dan mana pemilik SKTUB yang sudah menyelesaikan hak dan kewajibannya,” jelasnya.
DPRD turut menekankan proses penataan tahap kedua harus dijalankan sesuai edaran Wali Kota, khususnya poin ke empat yang mengatur tentang prioritas pedagang.
Di mana prioritas merupakan pedagang rill, bukan penyewa maupun pihak yang menyewakan.
Ia menekankan, DPRD tidak ikut dalam pengambilan keputusan administratif, namun berperan mengawal dan mengawasi agar kebijakan yang diambil pemerintah kota tetap berkeadilan.
“Secara administratif kami tidak bisa ikut-ikut, tapi kami mengawal, mengawasi, dan memastikan semuanya nanti berkeadilan,” tegasnya.
Iswandi menambahkan seluruh proses penataan harus berpegang pada data awal sebelum revitalisasi.
Data tersebut dimiliki Dinas terkait dan mencakup jumlah kios, pemilik, serta penyewa.
“Data awal pasti dari sebelum direvitalisasi. Tugas kita memastikan dan mencocokkan supaya tidak ada aneh-aneh di situ,” katanya.
Menanggapi prioritas Wali Kota terhadap pedagang riil yang tidak memiliki SKTUB, Iswandi mengingatkan agar narasi yang berkembang tidak memicu konflik antar pedagang.
“Kita jangan bicara potensi peluang besar, itu bisa mengadu domba antara penyewa dengan pemilik SKTU. Yang penting bagaimana Pemkot memberi solusi yang masuk akal, adil, dan tidak mencederai asas keadilan,” ujarnya.
Ia juga menyinggung temuan adanya penyewa yang mulanya memiliki enam kios, serta dugaan kios yang ditelantarkan dan tidak membayar retribusi.
Menurutnya, hal tersebut masih perlu ditelusuri lebih lanjut berdasarkan data.
“Kita lihat dulu. Tidak otomatis yang menyewa enam harus dapat enam. Semua akan disesuaikan dengan data dan kondisi riil,” tutupnya.

