SAMARINDA: Kenaikan tarif Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Samarinda sebesar 9 persen pada tahun 2026 dinilai masih dalam batas wajar dan tidak memberatkan masyarakat, selama diiringi dengan peningkatan kualitas layanan dan distribusi air bersih.
Hal tersebut disampaikan Iswandi, Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda usai menghadiri sosialisasi kenaikan tarif PDAM oleh manajemen PDAM.
Dalam pemaparannya, kenaikan tarif akan diberlakukan secara bertahap, yakni 2 persen hingga Maret 2026, kemudian 4 persen pada April hingga Juni, dan sisanya 3 persen pada tahap berikutnya.
“Kalau dibandingkan dengan PDAM lain se-Kalimantan Timur, kenaikan di Samarinda ini masih kecil,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam forum sosialisasi tersebut yang turut dihadiri Forum RT, akademisi, dan masyarakat, tidak ada penolakan terhadap kenaikan tarif tersebut karena dinilai relatif ringan.
Meski demikian, DPRD menekankan agar kenaikan tarif tersebut dibarengi dengan peningkatan kualitas layanan.
Menurutnya, PDAM tidak boleh menaikkan tarif tanpa memberikan umpan balik yang dirasakan langsung oleh konsumen.
“Kualitas layanan dan distribusi harus ditingkatkan. Jangan naikkan sesuatu tanpa ada feedback bagi masyarakat,” tegasnya.
Selain itu, ia mengingatkan bahwa sesuai instruksi Wali Kota Samarinda, kenaikan tarif ini disertai penghapusan biaya abonemen (biaya tetap bulanan). Kebijakan tersebut dinilai meringankan beban pelanggan.
DPRD juga memastikan bahwa subsidi tetap diberikan bagi kelompok ekonomi lemah, seperti pelanggan golongan 1 dan 2, golongan sosial, serta rumah ibadah.
Untuk kelompok tersebut, penggunaan air hingga batas tertentu tetap disubsidi.
“Jadi masih berkeadilan dan tidak membebani masyarakat. Yang pemakaiannya sedikit, bayarnya juga sedikit,” katanya.
Iswandi mengakui bahwa kenaikan tarif akan lebih terasa bagi pelanggan dengan konsumsi besar, seperti yang biasanya membayar hingga jutaan rupiah per bulan.
Namun secara persentase, kenaikan tersebut tetap dianggap proporsional.
Terkait alasan kenaikan tarif, ia menyebut biaya operasional PDAM tergolong tinggi.
PDAM Samarinda sendiri baru mencatatkan keuntungan dalam satu hingga dua tahun terakhir, setelah sebelumnya terus merugi.
“Biaya operasional besar, otomatis sulit memberi kontribusi ke pemerintah kota. Oleh karena itu kita tekankan efisiensi, menekan cost-cost produksi yang tidak perlu,” jelasnya.
DPRD juga menyoroti persoalan Non-Revenue Water (NRW) atau kebocoran air yang masih cukup tinggi.
Menurutnya, tingkat kebocoran tersebut harus menjadi fokus pembenahan karena berdampak langsung pada biaya produksi.
“Kalau kebocoran tinggi, itu keluar biaya tapi tidak menghasilkan. Ini harus ditekan,” ujarnya.
Dengan demikian, DPRD akan melakukan pemantauan kinerja PDAM secara berkala setiap tiga bulan, terutama terkait penurunan NRW dan efisiensi biaya produksi.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja perusahaan sekaligus kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Di sisi lain, target Pemerintah Kota Samarinda ialah mencapai 100 persen cakupan layanan air bersih pada tahun 2029.
Namun saat ini, cakupan layanan baru berada di kisaran 70–80 persen, terutama di wilayah pinggiran kota yang belum teraliri.
“Ini harus dipercepat. Selain itu, kualitas air juga harus diperbaiki. Jangan sampai masyarakat mengeluh airnya keruh,” tegasnya.
Sementara itu, terkait pemasangan sambungan baru, ia memastikan tidak ada kenaikan biaya. Sosialisasi yang dilakukan PDAM hanya terkait kenaikan tarif per meter kubik air.

