SAMARINDA: Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda masih menunggu pembahasan bersama DPRD sebelum menerapkan kebijakan parkir berlangganan secara luas di wilayah kota.
Skema ini disiapkan untuk menertibkan parkir di badan jalan sekaligus menekan praktik juru parkir (jukir) liar yang selama ini meresahkan masyarakat.
Kepala Dishub Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, mengatakan penerapan parkir berlangganan masih menunggu audiensi atau rapat dengar pendapat (RDP) antara kepala daerah dan DPRD Samarinda.
“Saat ini kami masih menunggu RDP dengan DPRD. Setelah itu baru bisa diterapkan secara penuh,” ujar Manalu, Selasa, 3 Februari 2026.
Dalam skema parkir berlangganan, Dishub menegaskan juru parkir tidak akan digaji oleh pemerintah.
Sistem ini mengandalkan partisipasi aktif masyarakat yang telah mendaftarkan kendaraannya.
“Ketika masyarakat sudah mendaftarkan kendaraan, cukup menunjukkan kartu atau stiker parkir kepada jukir. Jalan itu milik pemerintah dan fungsi utamanya untuk lalu lintas umum, bukan ladang parkir,” tegasnya.
Menurut Manalu, kebijakan ini juga bertujuan mengurangi keberadaan jukir liar yang kerap muncul di ruas jalan ketika ada kendaraan parkir.
Ia menekankan, parkir berlangganan hanya berlaku di ruas jalan yang secara resmi diperbolehkan untuk parkir.
“Di lokasi yang sudah ada rambu larangan, rambu zigzag, persimpangan, atau U-turn, parkir tetap tidak diperbolehkan. Minimal 25 meter dari simpang tidak boleh ada parkir sama sekali,” jelasnya.
Parkir berlangganan juga tidak berlaku di area ritel, pusat perbelanjaan, maupun kawasan komersial yang berada di atas lahan privat.
Lokasi tersebut masuk kategori pajak parkir dan dikelola oleh operator yang ditunjuk pemilik lahan.
“Mal itu punya operator parkir sendiri. Mereka membayar pajak parkir dan bertanggung jawab atas keamanan kendaraan. Untuk ritel seperti minimarket, sudah ada retribusi okupansi, jadi tidak termasuk parkir berlangganan,” katanya.
Dishub turut mengimbau masyarakat agar tidak memberikan uang parkir kepada jukir liar.
Menurut Manalu, kebiasaan tersebut justru memperpanjang praktik parkir ilegal.
“Kalau masyarakat terus memberi, jukir liar akan terus ada. Sama seperti pengemis di perempatan. Kalau tidak diberi, lama-lama hilang sendiri,” ujarnya.
Apabila terjadi intimidasi atau pemaksaan oleh jukir, Manalu meminta masyarakat segera melapor dengan disertai bukti dokumentasi atau menghubungi Call Center 12.
“Silakan lapor ke Dishub, rekam kejadian dengan ponsel. Kami bisa memanggil yang bersangkutan, dan jika ada unsur ancaman atau pemerasan, akan kami bawa ke kepolisian,” tegasnya.
Terkait tarif, parkir berlangganan dapat dibayar per enam bulan atau satu tahun.
Untuk kendaraan roda empat, tarif tahunan ditetapkan Rp1 juta untuk kendaraan pertama dan Rp500 ribu untuk kendaraan kedua dalam satu keluarga.
“Kalau dihitung, Rp1 juta setahun itu sekitar Rp2.700 per hari. Dengan itu, kendaraan bisa parkir di beberapa lokasi dalam sehari tanpa bayar lagi,” jelas Manalu.
Dishub berharap kebijakan ini segera diterapkan karena berpotensi meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Sistem pendukung seperti stiker, kartu parkir, dan aplikasi pendaftaran telah disiapkan.
“Parkir berlangganan sebenarnya sudah berjalan sejak 2023, terutama di internal Dishub. Tinggal menunggu penguatan regulasi dan keputusan politik agar bisa diterapkan lebih luas,” pungkasnya.

