SAMARINDA: Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Samarinda, Cahya Ernawan, mengungkapkan bahwa pajak parkir off-street Mie Gacoan Samarinda, khususnya di kawasan Jalan Ahmad Yani dan Jalan M. Yamin, belum disetorkan selama sekitar dua tahun sejak usaha tersebut beroperasi.
Meski demikian, Cahya menegaskan bahwa Mie Gacoan tetap tertib dalam memenuhi kewajiban pajak lainnya, terutama pajak restoran atau Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor makan dan minum.
“Kalau tadi disebutkan dua tahun ya. Tapi untuk pajak restorannya, pajak PBJT makan-minum, Mie Gacoan tertib dan rutin melakukan penyetoran,” ujarnya, Kamis, 5 Februari 2026.
Ia menjelaskan, belum tersetornya pajak parkir off-street tersebut bukan disebabkan kelalaian, melainkan karena hingga kini belum ada pihak yang secara resmi ditetapkan sebagai pengelola parkir.
Kondisi tersebut membuat belum adanya subjek pajak yang terdaftar di Bapenda.
Cahya menambahkan, pemungutan pajak parkir off-street hanya dapat dilakukan apabila pengelola parkir telah ditetapkan dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD).
Selama hal itu belum terpenuhi, Bapenda tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan penagihan.
“Kalau belum terdaftar, mau ditagih ke siapa? Apalagi masih ada konflik. Yang penting saat ini kondusivitas dulu,” katanya.
Bapenda, lanjut Cahya, tidak akan masuk ke ranah konflik terkait penentuan pengelola parkir dan memilih menunggu hasil penyelesaian yang dilakukan oleh DPRD serta pihak-pihak terkait agar situasi tetap aman dan kondusif.
Selain itu, Bapenda menilai penyelesaian polemik secara damai lebih diutamakan dibandingkan penegakan kewajiban pajak dalam kondisi yang belum jelas.
Langkah ini juga dianggap penting untuk menjaga iklim investasi di Kota Samarinda.
“Silakan diselesaikan dulu dengan baik. Setelah ada pengelola yang ditetapkan dan terdaftar, kewajiban perpajakan akan kami lakukan sesuai aturan,” tutupnya.

