SAMARINDA: Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) melakukan penataan terhadap angkutan sungai yang melayani rute Kutai Barat (Kubar) dan Mahakam Ulu (Mahulu).
Penataan ini difokuskan pada pemenuhan aspek keselamatan pelayaran serta kelengkapan administrasi kapal agar operasional berjalan sesuai ketentuan.
Kepala Bidang Pelayaran Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim, Ahmad Maslihuddin, mengatakan kelengkapan dokumen merupakan syarat utama bagi kapal untuk dapat beroperasi, termasuk dalam memperoleh akses bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
“Surat keselamatan kapal itu syarat utama. Tanpa itu, kapal tidak bisa beroperasi dan tidak bisa mendapatkan BBM subsidi,” ujarnya, Kamis, 5 Februari 2026.
Dalam proses penataan, puluhan kapal angkutan penumpang dan barang sempat tertahan di Pelabuhan Sungai Kunjang, Samarinda.
Hal ini terjadi karena kapal belum mengantongi izin dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) sebagai syarat pengadaan BBM subsidi.
Maslihuddin menjelaskan, pada tahap awal verifikasi hanya satu kapal yang dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan administratif dan teknis.
Namun, setelah dilakukan pendampingan intensif, jumlah kapal yang lolos verifikasi meningkat signifikan.
“Awalnya hanya satu kapal yang lengkap. Setelah kami dorong dan dampingi, sekarang sudah 21 kapal dari total 23 yang kami ajukan,” katanya.
Ia mengungkapkan, kendala utama berada pada proses perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), serta penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang penataan ruang. Regulasi tersebut mengharuskan kesesuaian lokasi operasional kapal dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
“Kalau koordinat operasional tidak sesuai RDTR, harus dilakukan penilaian Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) ulang. Prosesnya cukup panjang karena melibatkan Kementerian ATR yang perlu turun ke lapangan,” jelasnya.
Di sisi lain, angkutan sungai di wilayah Kubar dan Mahulu sangat bergantung pada BBM subsidi untuk menunjang layanan, terutama dalam distribusi logistik ke daerah pedalaman.
Terhambatnya pelayaran dinilai berpotensi mengganggu pasokan kebutuhan pokok di wilayah hulu Sungai Mahakam.
“Kalau kapal tidak jalan, distribusi logistik ke daerah hulu bisa terganggu,” tegasnya.
Untuk meminimalkan dampak tersebut, Pemprov Kaltim mengambil langkah diskresi dengan menerbitkan izin operasional sementara secara bertahap.
Hingga saat ini, 21 dari 23 kapal yang melayani rute Melak-Kutai Barat dan Long Bagun-Mahakam Ulu telah memenuhi persyaratan administratif dan teknis.
Sementara dua kapal lainnya masih dalam proses melengkapi dokumen di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Samarinda.
Pemerintah daerah menargetkan seluruh kapal yang telah diverifikasi dapat kembali beroperasi dalam waktu dekat.
“Harapan kami dalam satu minggu ini semuanya sudah bisa berjalan, tentu dengan catatan aman, legal, dan sesuai aturan,” pungkasnya.

