SAMARINDA: Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Timur, Muhammad Husni Fahruddin, menilai rangkaian tabrakan jembatan di Sungai Mahakam sepanjang 2025 hingga awal 2026 tidak lagi dapat dikategorikan sebagai musibah, melainkan bentuk kelalaian sistematis dalam pengawasan jalur pelayaran sungai.
“Ini bukan peristiwa tunggal. Ini kejadian berulang yang dibiarkan. Dalam satu tahun, jembatan bisa ditabrak sampai lima kali. Ini sudah darurat,” tegasnya, Kamis, 5 Februari 2026.
Sepanjang 2025 hingga Januari 2026, tercatat sedikitnya lima insiden tabrakan kapal tongkang terhadap jembatan di Sungai Mahakam. Insiden pertama terjadi pada 16 Februari 2025, disusul 26 April 2025.
Dua kejadian lainnya berlangsung berdekatan pada 23 Desember 2025 dan 4 Januari 2026, sementara tabrakan terakhir tercatat pada 25 Januari 2026.
Menurut Husni, rentetan peristiwa tersebut mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap alur Sungai Mahakam yang membentang sekitar 980 kilometer dan menjadi jalur utama angkutan batu bara serta logistik di Kalimantan Timur.
“Kalau terus ditabrak tanpa evaluasi serius, ini ancaman langsung terhadap keselamatan publik,” ujarnya.
Politisi Partai Golkar yang akrab disapa Ayub itu menolak anggapan bahwa kesalahan hanya berada di pihak operator atau nakhoda kapal.
Ia menilai tanggung jawab utama berada pada KSOP Kelas I Samarinda dan Pelindo sebagai institusi yang memiliki kewenangan pengawasan pelayaran serta pengelolaan jasa kepelabuhanan di bawah Kementerian Perhubungan.
“Tidak bisa lagi ngeles dengan menyalahkan operator. Ini delik hukum yang jelas. Seharusnya sudah masuk ranah pidana,” tegasnya.
Ayub juga menyinggung peran Pelindo IV Cabang Samarinda yang menerima pembayaran jasa kepelabuhanan, termasuk layanan pandu dan kapal asist untuk angkutan batu bara.
Namun, pengawasan di lapangan dinilai nyaris tidak terlihat.
“Aturannya jelas. Tinggi kapal, tinggi muatan, jarak aman, semuanya ada. Kalau itu dijalankan, aman. Faktanya, ini tidak dijalankan,” katanya.
Ia mengungkapkan, persoalan tabrakan jembatan tersebut telah berulang kali dibahas dalam rapat dengar pendapat bersama Pemerintah Provinsi Kaltim dengan melibatkan aparat penegak hukum, bahkan telah menjadi perhatian media lokal hingga nasional.
Namun hingga kini, menurutnya, belum ada sanksi tegas dari Kementerian Perhubungan terhadap instansi di bawahnya.
Karena jalur administratif dinilai tidak membuahkan hasil, Ayub memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan maladministrasi Kepala KSOP Kelas I Samarinda dan Direktur Utama BUP Pelindo IV Cabang Samarinda ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Timur.
Laporan tersebut diterima Ombudsman pada 7 Januari 2025.
Dalam laporannya, ia menyoroti dugaan kelalaian pengawasan alur Sungai Mahakam yang berdampak pada kerusakan infrastruktur strategis, potensi kerugian keuangan negara dan daerah, serta ancaman terhadap keselamatan masyarakat.
Di sepanjang Sungai Mahakam terdapat sedikitnya lima jembatan utama, yakni Jembatan Mahakam I, Mahakam Ulu, Tenggarong, Kota Bangun, dan Mahkota. Seluruhnya berada di jalur pelayaran dan menjadi kewenangan KSOP.
Menurutnya, jika kondisi ini terus dibiarkan, risikonya bukan hanya kerusakan fisik jembatan, tetapi juga menyangkut keselamatan nyawa manusia.
Ia berharap proses pemeriksaan di Ombudsman yang bersifat terbuka dapat mengungkap persoalan secara terang kepada publik.
“Semua bukti akan dibuka di Ombudsman. Saya tunggu prosesnya,” kata Ayub.
Ombudsman memiliki waktu maksimal 50 hari sejak laporan diterima untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Jika tidak ada perkembangan signifikan, Ayub memastikan akan kembali menyuarakan kritik secara terbuka.

