SAMARINDA: Ketua Komisi II DPRD Samarinda Iswandi membeberkan evaluasi menyeluruh terhadap capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Samarinda tahun 2025, khususnya dari sektor pajak dan retribusi daerah.

Ia menegaskan masih terdapat potensi besar yang bisa dimaksimalkan, terutama pada sektor pajak kendaraan bermotor dan parkir.
Iswandi menjelaskan bahwa pengelolaan parkir di Samarinda terbagi menjadi dua skema. Parkir off street, seperti area parkir di rumah makan atau pusat usaha, masuk dalam kategori pajak daerah dan dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Sementara parkir on street atau parkir di tepi jalan umum masuk dalam kategori retribusi daerah dan dikelola oleh Dinas Perhubungan.
“Kalau parkir di dalam area usaha itu pajak, ditangani Bapenda. Tapi kalau parkir di tepi jalan umum, itu retribusi dan dikelola Dishub,” jelasnya usai hearing dengan Bapenda Samarinda, Jumat 6 Februari 2026.
Berdasarkan data realisasi PAD 2025, target pajak daerah sebesar Rp954 miliar hanya terealisasi sekitar Rp860 miliar, sehingga belum mencapai target. Salah satu penyebab utama belum optimalnya pajak daerah, menurut Iswandi, berasal dari sektor opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Dari target opsen PKB sebesar Rp184 miliar, realisasi hanya mencapai Rp103 miliar. Kondisi tersebut menunjukkan masih rendahnya kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Padahal, dari opsen PKB yang dipungut provinsi, Pemerintah Kota Samarinda hanya menerima sekitar 60 persen.
“Kalau banyak yang tidak bayar pajak kendaraan, dampaknya langsung besar ke PAD kota,” ujarnya.
Selain PKB, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) juga mengalami penurunan. Dari target Rp152 miliar, realisasi hanya mencapai sekitar Rp93 miliar.
Di sisi lain, capaian retribusi daerah justru menunjukkan kinerja positif. Berdasarkan data realisasi retribusi daerah Kota Samarinda tahun 2025, dari target Rp174,29 miliar, realisasi mencapai Rp192,81 miliar atau 110,62 persen, sehingga melampaui target.
Retribusi jasa umum menjadi penyumbang terbesar dengan realisasi Rp167,37 miliar dari target Rp153,95 miliar atau 108,71 persen. Salah satu komponennya adalah retribusi parkir di tepi jalan umum, yang terealisasi Rp2,97 miliar dari target Rp2,6 miliar atau mencapai 114,41 persen.
“Untuk retribusi parkir tepi jalan umum, saya masih menilai oke. Target tercapai bahkan melampaui. Tapi sebenarnya ini masih bisa ditingkatkan,” kata Iswandi.
Selain itu, retribusi jasa usaha juga melampaui target. Dari target Rp7,97 miliar, realisasi mencapai Rp9,11 miliar atau 114,37 persen. Sementara retribusi perizinan tertentu mencatat capaian tertinggi, yakni Rp16,32 miliar dari target Rp12,37 miliar atau 131,93 persen, ditopang oleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan izin tenaga kerja asing.
Namun demikian, Iswandi mengingatkan bahwa tidak semua sektor pajak menunjukkan tren positif. Pajak reklame justru mengalami penurunan signifikan.
Dari target Rp5 miliar, realisasi hanya mencapai sekitar Rp2,3 miliar. Penurunan tersebut, menurutnya, berkaitan dengan kebijakan penertiban reklame yang mengganggu estetika kota.
“Kalau dipaksakan mungkin bisa dapat tambahan, tapi kota jadi semrawut. Jadi ada efek kebijakan yang memang harus kita terima,” ujarnya.
Iswandi menegaskan, Komisi II DPRD Samarinda akan terus mendorong perbaikan pola pengelolaan pajak dan retribusi daerah, khususnya pada sektor-sektor yang memiliki potensi besar namun belum tergarap optimal.
“Kita cari pola bagaimana meningkatkan pendapatan-pendapatan yang sebenarnya masih punya potensi besar untuk ditingkatkan,” pungkasnya.

