SAMARINDA: Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Timur Jaya Mualimin memastikan hingga saat ini tidak ada keluhan maupun laporan gangguan layanan cuci darah bagi pasien BPJS Kesehatan segmen Penerima bantuan iuran jaminan kesehatan nasional (PBI JKN) di rumah sakit se-Kaltim.
Hal tersebut disampaikan Jaya Mualimin saat dikonfirmasi terkait polemik nasional penonaktifan kepesertaan BPJS PBI yang sempat memicu kekhawatiran terhambatnya layanan kesehatan, khususnya bagi pasien dengan penyakit kronis.
“Sampai saat ini tidak ada keluhan, selama BPJS masih aktif,” jawab Jaya Mualimin singkat melalui pesan, Jumat 6 Februari 2026.
Isu penonaktifan kepesertaan BPJS PBI belakangan ramai diperbincangkan di tingkat nasional setelah sejumlah peserta JKN mengaku tidak dapat mengakses layanan kesehatan karena status kepesertaan mereka diblokir. Kondisi ini menimbulkan keresahan publik, terutama bagi pasien yang membutuhkan terapi rutin seperti cuci darah.
BPJS Kesehatan menegaskan rumah sakit tidak boleh menolak pasien, termasuk mereka yang terdampak penonaktifan kepesertaan.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menyatakan larangan penolakan berlaku untuk seluruh segmen peserta JKN.
“Apapun segmen kepesertaannya, tidak boleh menolak pengobatan, apalagi dalam kondisi darurat. Ini sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan,” kata Rizzky kepada wartawan di Jakarta, Jumat 6 Februari 2026.
Rizzky juga menegaskan penonaktifan peserta PBI JK bukan kebijakan sepihak BPJS Kesehatan, melainkan tindak lanjut dari Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku mulai 1 Februari 2026.
“Pelayanan kesehatan bagi pasien penyakit kronis tidak boleh terganggu hanya karena perubahan status administrasi,” tegasnya.
Ia menambahkan, peserta yang sebelumnya dinonaktifkan akan segera diaktifkan kembali, terutama mereka yang telah menjalani perawatan rutin dan membutuhkan layanan lanjutan.
Sebelumnya, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menjelaskan penyesuaian status kepesertaan PBI merupakan bagian dari pemutakhiran data agar bantuan pemerintah lebih tepat sasaran. Kepesertaan yang dinonaktifkan dialihkan kepada masyarakat yang dinilai lebih membutuhkan.
Kementerian Sosial mencatat sejak 2025 sekitar 25.000 peserta telah diaktifkan kembali setelah dinyatakan memenuhi kriteria sebagai keluarga miskin atau rentan miskin, khususnya yang masuk dalam desil 1 hingga 4 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin turut menegaskan pelayanan kesehatan kepada masyarakat harus tetap berjalan meskipun terdapat kendala administrasi kepesertaan.
“Koordinasi lintas kementerian sudah berjalan. Penyesuaian status kepesertaan ini bagian dari proses pemutakhiran data penerima bantuan sosial,” ujar Budi.

