SAMARINDA: Camat Samarinda Ulu Sujono menegaskan bahwa penataan pedagang UMKM di kawasan Polder Air Hitam bukan merupakan penggusuran, melainkan langkah pengamanan dan solusi sementara yang ditempuh Pemerintah Kota Samarinda untuk menjaga fungsi kawasan sebagai pengendali banjir.
Sujono menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Wali Kota Samarinda Andi Harun saat audiensi bersama sejumlah pihak pada 29 Januari 2026.
Dalam pertemuan itu, Andi Harun menegaskan bahwa Polder Air Hitam tidak dirancang sebagai kawasan wisata maupun pusat aktivitas komersial, melainkan sebagai infrastruktur pengendali banjir.
“Lokasi itu bukan untuk wisata. Fungsinya pengendali banjir. Kalau dimanfaatkan untuk berkumpul, berjualan, atau aktivitas lain yang tidak sesuai, itu berpotensi menimbulkan dampak yang tidak kita inginkan,” ujar Sujono, Jumat 6 Februari 2026.
Meski demikian, ia mengakui kawasan tersebut dalam praktiknya kerap digunakan masyarakat untuk berolahraga, jogging, hingga aktivitas berdagang. Kondisi ini, menurutnya, menimbulkan risiko keselamatan, terutama setelah ditemukan penurunan tanah di beberapa titik.
“Di sana sudah terbukti ada penurunan tanah. Ini rawan. Jangan sampai nanti ada korban,” katanya.
Sujono menuturkan, wali kota telah menginstruksikan dua hal utama. Pertama, penertiban aktivitas yang berpotensi membahayakan keselamatan dan kebersihan kawasan. Kedua, menyiapkan solusi penempatan sementara bagi pedagang agar tetap bisa berjualan tanpa mengganggu fungsi polder.
Sebagai tindak lanjut, pihak kecamatan bersama Dinas Koperasi dan UMKM melakukan peninjauan lapangan. Dari hasil survei tersebut, ditemukan lahan di sekitar kawasan Polder Air Hitam dengan panjang sekitar 86 meter dan lebar 7 meter yang dinilai memungkinkan untuk penempatan sementara pedagang.
“Lokasinya masih di area polder, di sisi samping PMI. View-nya tetap menghadap ke polder, bukan keluar kawasan. Ini supaya tetap aman, tertib, dan bersih,” jelasnya.
Ia menegaskan, penempatan tersebut bersifat sementara sambil menunggu realisasi pembangunan sesuai master plan kawasan. Mengingat keterbatasan anggaran pada 2026 akibat penyesuaian transfer ke daerah, pembangunan permanen diproyeksikan baru dapat dilakukan pada tahun berikutnya.
“Ini solusi jangka pendek sampai jangka menengah. Tidak perlu bangunan permanen atau bagus-bagus dulu,” ujarnya.
Terkait penertiban, Sujono memastikan selama proses penyiapan lokasi sementara berlangsung, pemerintah kecamatan tidak akan melakukan penertiban pedagang.
“Selama tidak ada kondisi darurat seperti keributan, sampah berhamburan, perkelahian, atau narkoba, kami tidak akan melakukan penertiban. Fokus kami justru mempercepat solusi penempatannya,” tegasnya.
Hasil survei tersebut, lanjut Sujono, akan segera dilaporkan kepada wali kota untuk mendapatkan persetujuan sebelum dieksekusi di lapangan. Hingga saat ini, pendataan jumlah pedagang di kawasan Polder Air Hitam masih belum dilakukan karena proses masih berada pada tahap perencanaan.

