SAMARINDA: Wakil Ketua Dewan Pakar Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kalimantan Timur, Paulinus Dugis, mengingatkan media siber agar tetap menjaga independensi dan profesionalisme di tengah pesatnya perkembangan media sosial, khususnya di Kalimantan Timur.
Menurut Paulinus, media sosial dan media siber memiliki karakter serta fungsi yang sangat berbeda.
Media sosial, kata dia, bukanlah produk pers dan tidak bekerja dalam kerangka Undang-Undang Pers.
“Media sosial itu bukan produk pers. Tujuannya mencari penonton, pengikut, viral. Sedangkan media siber bekerja di bawah Undang-Undang Pers dan harus tunduk pada kode etik jurnalistik,”ungkapnya melalui saluran telepon selulernya, Minggu, 8 Februari 2026.
Ia menilai derasnya arus informasi di media sosial kerap mendorong penyebaran konten tanpa verifikasi data dan fakta.
Kondisi tersebut, menurutnya, tidak boleh ditiru oleh media siber hanya demi mengejar popularitas.
“Di media sosial, tanpa data dan fakta pun bisa jadi ramai. Yang penting heboh. Media siber tidak boleh ikut-ikutan seperti itu,” ujar Paulinus.
Paulinus menegaskan, media siber justru harus memperkuat posisinya dengan tetap berjalan di rel jurnalistik yang benar, menjunjung tinggi kode etik, serta menjaga kualitas pemberitaan.
“Media siber jangan kalah terkenal dengan media sosial, tapi media siber juga tidak boleh meniru cara kerja media sosial,” katanya.
Ia meyakini konsistensi pada prinsip jurnalistik akan membuat media siber tetap dibutuhkan publik, terutama sebagai ruang yang membantu masyarakat menyuarakan persoalan-persoalan yang belum terangkat.
“Kalau media siber tetap berjalan sesuai relnya, membantu masyarakat, pada akhirnya publik akan mencari media yang bisa dipercaya dan bisa menyuarakan kepentingan mereka,” pungkasnya.

