SAMARINDA: Staf Khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sekaligus Ketua Satuan Tugas Percepatan Peningkatan Produksi dan Lifting Migas, Nanang Abdul Manaf, mengungkapkan Kalimantan Timur memiliki ribuan sumur minyak dan gas bumi (migas) tidak aktif atau idle yang berpotensi direaktivasi melalui skema kemitraan dengan koperasi, BUMD, hingga UMKM.
Berdasarkan data SKK Migas, tercatat terdapat 3.143 titik sumur migas di seluruh wilayah Kalimantan Timur.
Kabupaten Kutai Kartanegara menjadi daerah dengan jumlah sumur terbanyak, mencapai 2.023 titik.
“Di Kalimantan Timur sekitar 3.000 sumur, tapi itu masih data awal. Nanti akan dicek dan dipastikan kembali,” ujar Nanang usai menghadiri sosialisasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 di Gedung Olah Bebaya, Kantor Gubernur Kaltim, Selasa, 10 Februari 2026.
Meski demikian, Nanang menegaskan tidak seluruh sumur idle tersebut dapat langsung dikelola kembali.
Sebagian sumur ditinggalkan karena faktor teknis dan keekonomian, seperti tingginya kadar air, kerusakan downhole, hingga kebocoran pipa atau tubing.
“Itu nanti akan dijelaskan secara detail. Jangan sampai mitra membeli kucing dalam karung. Sudah investasi, ternyata sumurnya tidak bisa diapa-apakan,” tegasnya.
Karena itu, sebelum kerja sama dibuka, seluruh sumur idle akan dievaluasi dan diekspos secara terbuka, termasuk riwayat produksi, kondisi teknis, serta kendala masing-masing sumur.
Nanang menjelaskan, mitra yang dapat mengajukan proposal pengelolaan sumur idle tidak terbatas pada koperasi.
Kesempatan juga terbuka bagi KUD, BUMD, Perusda, hingga UMKM yang memenuhi persyaratan sebagai entitas bisnis.
“Intinya adalah entitas bisnis. Bisa koperasi, KUD, BUMD, Perusda, atau UMKM. Tapi tetap harus ada endorsement dari kepala daerah,” jelasnya.
Untuk BUMD dan Perusda, dukungan dapat diberikan oleh bupati atau gubernur sesuai kewenangannya.
Sementara bagi koperasi dan UMKM, mekanisme dukungan pemerintah daerah akan diatur lebih lanjut secara teknis.
Terkait hasil produksi, Nanang menegaskan seluruh minyak yang dihasilkan dari pengelolaan sumur idle wajib dijual kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) dan tidak diperkenankan dijual ke pihak lain.
“Minyaknya harus dijual ke K3S. Tidak boleh ke luar,” tegasnya.
Ia menambahkan, seluruh proses ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 yang menjadi dasar hukum pengelolaan sumur tua dan sumur migas idle melalui skema kemitraan.
Melalui regulasi tersebut, pemerintah akan menginventarisasi sumur idle yang masih berada dalam wilayah kerja K3S, seperti PHSS, PHKT, PHM, dan entitas lainnya. Setelah data disepakati, daftar sumur akan diumumkan kepada calon mitra melalui forum ekspos resmi.
“Nanti mitra diundang, dijelaskan koordinat sumurnya, lokasinya, riwayatnya. Setelah itu baru dibuka waktu pengajuan proposal,” jelas Nanang.
Proposal yang masuk akan diseleksi oleh K3S dengan mempertimbangkan pengalaman, kapasitas finansial, ketersediaan tenaga ahli, serta kelayakan teknis lainnya.
Jika jumlah peminat lebih banyak dibandingkan sumur yang tersedia, seleksi akan dilakukan atau pengelolaan dibagi secara proporsional.
Melalui skema ini, pemerintah berharap reaktivasi sumur migas idle tidak hanya meningkatkan produksi dan lifting migas nasional, tetapi juga membuka peluang ekonomi baru bagi daerah serta masyarakat di sekitar wilayah miga

