SAMARINDA: Laskar Hukum Indonesia (LHI) bersiap memperluas pendampingan hukum hingga tingkat daerah, bahkan kecamatan, di Kalimantan Timur (Kaltim).
Langkah ini merupakan bagian dari strategi nasional LHI untuk memperkuat advokasi hukum berbasis hak asasi manusia (HAM), khususnya bagi masyarakat kecil dan kelompok rentan di daerah.
Penguatan struktur LHI di Kaltim tidak terlepas dari arahan Pengurus Pusat yang mendorong konsolidasi organisasi di tingkat daerah.
Dalam konteks tersebut, Abdul Jawad Sirajuddin berpeluang mengambil peran strategis dalam membangun dan mengoordinasikan kerja advokasi LHI di wilayah Kaltim.
“Saya saat ini terdaftar sebagai pengurus pusat di Divisi Advokasi, Hukum, dan HAM. Arahan dari pusat jelas, LHI di daerah harus diperkuat. Tinggal menunggu penugasan resmi, dan sebagai kader tentu saya siap menjalankan amanah itu,” ujar Abdul Jawad saat dihubungi Narasi.co, Rabu, 11 Februari 2026.
Menurut Abdul Jawad, penguatan LHI di daerah merupakan respons atas banyaknya persoalan hukum yang langsung bersentuhan dengan masyarakat bawah, terutama konflik agraria, sengketa lahan, dan ketimpangan akses terhadap keadilan.
Ia menilai, selama ini banyak warga di pedalaman maupun kawasan pinggiran yang kesulitan memperoleh pendampingan hukum ketika harus berhadapan dengan perusahaan besar atau kekuatan ekonomi.
“Karena itu arahan pusat jelas, LHI tidak boleh hanya kuat di pusat. Daerah harus menjadi ujung tombak advokasi,” katanya.
Dalam rencana pengembangan organisasi tersebut, Kaltim menjadi salah satu wilayah yang diproyeksikan memiliki struktur LHI hingga tingkat kabupaten/kota, bahkan kecamatan.
Salah satu kebijakan penting yang diterapkan LHI adalah desentralisasi penerbitan Surat Keputusan (SK) organisasi.
Berbeda dengan pola sentralistik, LHI memberikan kewenangan kepada pengurus provinsi untuk menerbitkan SK kepengurusan kabupaten dan kota.
“SK tidak semuanya dari pusat. Provinsi diberi kewenangan membentuk kepengurusan kabupaten dan kota. Ini agar kerja advokasi tidak lambat dan lebih kontekstual dengan persoalan daerah,” jelas Abdul Jawad.
Model ini, menurutnya, sekaligus memperkuat peran daerah sebagai pengambil keputusan awal dalam merespons persoalan hukum yang dihadapi masyarakat.
Abdul Jawad menegaskan, fokus utama LHI adalah pembelaan terhadap masyarakat tidak mampu yang kerap berada dalam posisi lemah secara hukum.
Banyak kasus, katanya, menunjukkan ketimpangan relasi kuasa antara warga dan korporasi.
“Ada masyarakat yang memiliki kebun atau lahan turun-temurun, lalu harus berhadapan dengan perusahaan besar. Tanpa pendampingan, hak-hak mereka sangat mudah tergerus,” ujarnya.
Melalui kerja advokasi berbasis HAM, LHI hadir untuk memastikan penegakan hukum berjalan seimbang, tidak hanya berpihak pada kekuatan modal, tetapi juga melindungi hak dasar warga negara.
Ke depan, LHI menargetkan pembentukan struktur organisasi hingga tingkat kecamatan di Kaltim.
Pendekatan ini diharapkan mampu menghadirkan advokasi hukum berbasis komunitas yang lebih cepat, dekat, dan efektif.
“Kalau sampai kecamatan, masyarakat tahu ke mana harus mengadu. Minimal ada pendampingan awal dan edukasi hukum,” kata Abdul Jawad.
Ia menegaskan, perluasan struktur ini bukan sekadar upaya membesarkan organisasi, melainkan memastikan kehadiran hukum benar-benar dirasakan oleh masyarakat kecil.
“Advokasi hukum itu soal keberpihakan. Dan keberpihakan itu harus terasa sampai ke tingkat paling bawah,” pungkasnya.

