SAMARINDA: Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Samarinda menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh empat mahasiswa terdakwa dalam perkara dugaan bom molotov.
Putusan sela tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar pada Kamis, 12 Februari 2026.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua, M. Faktur Rachman bersama anggota majelis, Bagus Trenggono dan Marjani Eldiarti ini menilai bahwa surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memenuhi syarat formil maupun materiil.
Majelis hakim menyatakan bahwa dakwaan telah menguraikan identitas terdakwa, waktu, serta tempat kejadian perkara, yakni di lingkungan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Mulawarman secara jelas.
Selain itu, majelis merujuk pada ketentuan Pasal 389 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 206 ayat (1) KUHAP dalam menilai keberatan tersebut.
“Majelis berpendapat terdakwa telah didakwa melakukan tindak pidana dengan uraian yang jelas. Waktu dan tempat kejadian telah tercantum dalam surat dakwaan,” ujar Hakim Ketua saat membacakan putusan.
Terkait dalil penasihat hukum yang menilai dakwaan kurang rinci dan penggunaan pasal KUHP lama, hakim berpendapat hal tersebut tidak bertentangan dengan asas legalitas.
Hakim menegaskan bahwa pembuktian lebih lanjut mengenai isi perkara akan diuji melalui alat bukti dan pemeriksaan saksi pada tahap persidangan berikutnya.

Menanggapi putusan tersebut, penasihat hukum terdakwa, Paulinus Dugis, menyatakan pihaknya menerima dan menghormati keputusan majelis hakim.
Ia menegaskan bahwa pihaknya siap mengikuti proses hukum untuk membuktikan ketidaksalahan kliennya.
“Kami menerima dan menghargai keputusan majelis hakim. Seluruh unsur dugaan nantinya akan kami buktikan dalam persidangan,” ujarnya usai persidangan.
Paulinus juga menyoroti pentingnya pembuktian terkait fakta-fakta yang belum terungkap, termasuk status barang bukti yang disebut sebagai bom molotov serta keterangan dari saksi ahli maupun saksi penangkap dari pihak kepolisian.
“Kita akan sama-sama mencari kebenaran materiil, fakta-fakta yang belum terungkap akan kita ungkap semua di persidangan agar publik tidak bertanya-tanya,” jelasnya.
Sidang perkara ini akan ditunda selama dua minggu dan dijadwalkan kembali pada Selasa, 24 Februari 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi.

