SAMARINDA: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kalimantan Timur menertibkan tiga unit mobil dinas yang masih dikuasai pensiunan aparatur sipil negara (ASN).
Penarikan dilakukan setelah melalui serangkaian prosedur administrasi dan peringatan resmi.
Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kaltim, Edwin Noviansyah Rachim, menjelaskan pada hari pelaksanaan penertiban pihaknya menargetkan empat kendaraan.
“Hari ini ada empat mobil yang ditarik. Tiga berhasil diamankan, satu belum terlacak. Nanti tim intel kami akan mencari keberadaannya,” ujarnya, Kamis, 12 Februari 2026.
Edwin menegaskan penarikan tidak dilakukan secara tiba-tiba.
Sebelumnya, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) telah melayangkan surat peringatan bertahap kepada pihak yang bersangkutan.
“Pertama, kami tidak langsung ujuk-ujuk mengambil. Sudah ada surat dari BPKAD, mulai dari peringatan pertama, kedua, hingga ketiga, dengan jeda waktu. Karena tetap tidak taat dan patuh, akhirnya kami lakukan eksekusi,” jelasnya.
Dalam proses penertiban, petugas juga menemukan sejumlah kendaraan yang telah dimodifikasi pelat nomornya dari pelat merah menjadi pelat pribadi.
Bahkan, dalam beberapa kasus, pelat dinas asli masih disimpan di dalam kendaraan.
“Karena mereka tidak lagi dinas, mungkin ada yang merasa malu memakai pelat merah, lalu dipalsukan atau diputihkan. Secara aturan lalu lintas itu tidak dibolehkan dan bisa ditilang,” katanya.
Edwin menegaskan pihaknya tidak menggeneralisasi seluruh pensiunan ASN melakukan pelanggaran serupa.
Namun, Satpol PP memiliki tugas untuk mengamankan dan menertibkan aset milik pemerintah daerah.
Ia mengungkapkan sebagian kendaraan telah dikuasai pensiunan dalam waktu lama, bahkan hingga bertahun-tahun.
Pemerintah sebelumnya masih memberikan toleransi melalui mekanisme pinjam pakai. Namun penertiban dilakukan setelah adanya temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Pemerintah sebenarnya sudah cukup bijak memberi kesempatan untuk pinjam pakai. Tapi karena ada temuan BPK, maka harus ditindaklanjuti dan dilakukan eksekusi,” tegasnya.
Terkait alasan belum dikembalikannya kendaraan, Edwin menyebut sebagian pensiunan menganggap masih ada peluang melalui mekanisme pinjam pakai dengan mengajukan surat ke BPKAD.
Padahal, secara prosedur pengajuan tersebut harus melalui pengurus barang di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
“Dalam pelaksanaan ada gejala-gejala kecil, misalnya mereka kaget karena merasa tidak diinfokan. Tapi itu alasan klasik,” pungkasnya.

