SAMARINDA: Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Kencana Kota Samarinda menerapkan penyesuaian tarif air minum tahun 2026 secara bertahap hingga total 9 persen.
Direktur Pelayanan Perumda Tirta Kencana, Widyastuti Supartinah, menjelaskan penyesuaian tarif dilakukan setelah lima tahun tanpa perubahan sejak 2021.
Selama periode tersebut, biaya operasional dan produksi terus mengalami peningkatan.
“Memang beberapa minggu terakhir Perumdam disorot karena bertepatan dengan penyesuaian tarif. Tetapi tanpa kenaikan pun kami terus meningkatkan kinerja. Hanya saja, setelah lima tahun, biaya produksi semakin naik,” ujarnya saat diwawancarai, Jumat, 13 Februari 2026.
Ia menjelaskan, pengusulan penyesuaian tarif telah disampaikan kepada Kuasa Pemilik Modal (KPM), yakni Wali Kota Samarinda.
Dalam arahannya, pemerintah meminta agar skema kenaikan tetap memperhatikan kemampuan masyarakat.
Penyesuaian tarif dilakukan dalam tiga tahap. Pada dua bulan pertama, kenaikan sebesar 2 persen, kemudian 4 persen, dan terakhir 3 persen hingga mencapai total 9 persen pada Agustus 2026.
Tahap pertama berlaku untuk pemakaian Januari 2026 yang dibayarkan pada Februari 2026.
Tahap kedua sebesar 4 persen berlaku untuk pemakaian April dan ditagihkan Mei 2026.
Tahap ketiga sebesar 3 persen hingga mencapai 9 persen pada Agustus 2026 berlaku untuk pemakaian Agustus dan dibayarkan September 2026.
Menurut Widyastuti, pada tahap awal justru ada pelanggan yang berpotensi mengalami penurunan tagihan karena penghapusan biaya administrasi atau biaya abodemen yang dilakukan bersamaan dengan penyesuaian tarif.
“Dengan pemakaian yang sama, khususnya di bawah 20 kubik, dua bulan pertama justru bisa lebih rendah karena biaya abodemen dihapus,” jelasnya.
Ia menambahkan, tarif air Perumda Tirta Kencana menggunakan sistem progresif. Artinya, semakin tinggi pemakaian, semakin tinggi pula tarif per kubiknya.
Sistem ini diterapkan untuk mendorong penggunaan air secara bijak dan berkeadilan.
“Kalau 10 kubik pertama tarifnya sekian, di atas itu berbeda lagi. Ini untuk mendorong masyarakat hemat air, karena air adalah kepentingan bersama,” katanya.
Secara rata-rata, tarif sebelumnya berada di kisaran Rp7.000 per kubik atau sekitar Rp7,38 per liter, dan setelah penyesuaian menjadi sekitar Rp8,04 per liter.
Kenaikan tersebut dinilai masih di bawah Rp1.000 per kubik.
Ia juga menjelaskan bahwa struktur tarif dibedakan berdasarkan kelompok pelanggan, seperti rumah tangga, niaga, dan sosial.
Skema ini disebut sebagai bentuk asas berkeadilan, di mana pelanggan dengan kemampuan ekonomi berbeda tidak disamakan.
“Rumah kecil di gang tentu tidak bisa disamakan dengan rumah besar atau tempat usaha. Itu sebabnya ada klasifikasi kelompok pelanggan,” ujarnya.
Widyastuti menegaskan, dalam pengelolaan tarif, perusahaan mempertimbangkan harga pokok produksi dan harga jual.
Selisih keduanya menjadi margin perusahaan, apakah dalam posisi laba atau rugi.
“Kami bukan hanya menjalankan fungsi sosial, tapi juga perusahaan yang harus sehat secara finansial. Namun tetap ada kelompok pelanggan yang disubsidi,” ujarnya.
Perumda Tirta Kencana juga mengimbau pelanggan untuk segera melapor jika terjadi gangguan layanan melalui Contact Center di nomor (0541) 2088100 atau WhatsApp 0811-553-536 agar dapat ditangani lebih cepat.

