SAMARINDA: Penonaktifan kepesertaan BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) resmi berlaku sejak 1 Februari 2026 berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026. Kebijakan tersebut berdampak pada ribuan peserta di Kalimantan Timur, termasuk di Kota Samarinda.
Ketua Komisi IV DPRD Samarinda Novan Syahronny Pasie menyebut penonaktifan terjadi akibat pemutakhiran data kesejahteraan berbasis desil yang dilakukan pemerintah pusat.
Menurut Novan, polemik PBI bukan persoalan baru dan telah terjadi sejak tahun sebelumnya, baik di tingkat kementerian maupun pemerintah daerah.
Ia menegaskan, mekanisme penonaktifan antara peserta yang disubsidi pemerintah daerah dan yang dibiayai Kementerian Sosial memiliki perbedaan.
“Kalau yang disubsidi pemkot, misalnya dalam satu kartu keluarga ada lima orang ditanggung, kemudian salah satu sudah bekerja dan dianggap mampu, maka kepesertaannya bisa dicabut. Sedangkan untuk PBI dari Kementerian Sosial, itu berdasarkan pemutakhiran data desil kesejahteraan,” ujarnya, Jumat 13 Februari 2026.
Ia menjelaskan, BPJS Kesehatan tidak memiliki kewenangan menentukan aktif atau tidaknya kepesertaan PBI. BPJS hanya menjalankan keputusan berdasarkan data dan instruksi dari kementerian yang menanggung subsidi iuran.
Berdasarkan data Dinas Sosial, jumlah peserta BPJS PBI di Samarinda tercatat sebanyak 10.173 orang. Sementara secara keseluruhan di Kalimantan Timur, total peserta PBI Jaminan Kesehatan (PBJK) yang diaktifkan mencapai 96.757 jiwa.
Untuk wilayah kerja Kantor Cabang Samarinda yang meliputi enam kabupaten/kota yakni Samarinda, Bontang, Kutai Timur, Kutai Barat, Mahakam Ulu, dan Kutai Kartanegara tercatat sebanyak 64.684 jiwa dinonaktifkan. Sedangkan di Kota Balikpapan jumlah peserta yang dinonaktifkan mencapai 32.730 jiwa.
Novan mengimbau masyarakat agar lebih proaktif memeriksa status kepesertaannya dan tidak menunggu hingga membutuhkan layanan kesehatan baru mengetahui statusnya nonaktif.
“Sekarang bisa dicek lewat aplikasi Mobile JKN. Kalau ternyata tidak aktif, segera lapor ke kelurahan untuk diproses pembaruan datanya,” katanya.
Ia mengakui sosialisasi dari pemerintah pusat mungkin belum sepenuhnya menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
Namun, ia menekankan pentingnya partisipasi aktif warga dalam memperbarui data pribadi, terutama terkait status ekonomi dan kependudukan.
“Jangan menunggu saat mau berobat baru panik. Update data itu penting,” ujarnya.
Komisi IV DPRD Samarinda, lanjut Novan, akan terus mengawal persoalan ini agar masyarakat yang benar-benar berhak tetap mendapatkan jaminan kesehatan.
“Kita pastikan masyarakat yang masuk kategori miskin dan rentan tetap terlindungi. Jangan sampai karena persoalan administrasi, mereka kehilangan akses layanan kesehatan,” tutupnya.

