SAMARINDA: Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda resmi menerbitkan Surat Edaran Wali Kota tentang penutupan Tempat Hiburan Malam (THM) serta pengaturan jam operasional sejumlah tempat usaha selama Ramadan 2026.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Samarinda Nomor 100.3.4.3/0409/011.04 yang bertujuan menjaga ketertiban umum serta menciptakan suasana yang kondusif dan khusyuk dalam menjalankan ibadah.
Dalam edaran tersebut ditegaskan seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) seperti diskotik, bar, karaoke, dan pub wajib tutup selama periode Ramadan dan Idulfitri, yakni mulai 16 Februari 2026 hingga 23 Maret 2026 dan dapat kembali beroperasi pada 24 Maret 2026.
“Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban umum serta menciptakan suasana yang kondusif dan khusyuk dalam menjalankan ibadah,” tulis Pemkot Samarinda dalam keterangan resminya.
Sementara pada momentum Iduladha, penutupan diberlakukan pada 24 Mei 2026 hingga 5 Juni 2026 dan dibuka kembali pada 6 Juni 2026.
Selain THM, Pemkot juga mengatur jam operasional sejumlah jenis usaha:
– Kafe diperbolehkan buka pukul 17.00-23.00 WITA dan tidak diperkenankan memutar musik atau melakukan aktivitas yang mengganggu ibadah.
– Panti pijat dan refleksi tutup mulai H-3 hingga H+3 selama Ramadan.
– Rumah biliar ditutup, kecuali dengan rekomendasi Dispora dan tanpa unsur musik, miras, judi, serta pakaian vulgar.
Untuk sektor hiburan lainnya, diberlakukan jam operasional khusus:
– Bioskop: 10.00-17.00 WITA (Hari Lebaran buka normal).
– Arena game online: 10.00-17.00 WITA.
– Warnet: 10.00-17.00 WITA (untuk keperluan pendidikan diperbolehkan hingga 23.00 WITA).
Warung dan rumah makan dilarang buka secara terbuka pada pukul 05.00-14.00 WITA.
Namun, diperbolehkan beroperasi sebelum pukul 14.00 WITA dengan ketentuan dalam keadaan tertutup atau tidak terlihat dari luar.
Dalam edaran tersebut juga ditegaskan penjualan minuman beralkohol atau minuman keras dilarang selama Ramadan.
Pengecualian diberikan kepada hotel dan restoran berbintang sebagai bagian dari fasilitas hotel.
Pengawasan terhadap pelaksanaan surat edaran ini dilakukan oleh Pemkot Samarinda, Kepolisian, Satpol PP, serta pihak kecamatan dan kelurahan.
Pelanggaran terhadap ketentuan yang telah ditetapkan akan dikenakan sanksi hukum, penutupan sementara, hingga pencabutan izin usaha sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemkot Samarinda mengimbau seluruh pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan serta bersama-sama menjaga ketertiban dan saling menghormati selama bulan suci Ramadan.

