SAMARINDA: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda kembali mendatangi Pesona Coffee di kawasan Jalan Pelita 3, Kecamatan Sambutan, Sabtu malam 14 Februari 2026.
Kunjungan tersebut dilakukan bersama perangkat daerah teknis, yakni pihak kecamatan dan DPMPTSP, untuk menindaklanjuti persoalan perizinan usaha yang sempat viral di media sosial.
Kepala Satpol PP Kota Samarinda Anis Siswantini menegaskan kehadiran pihaknya bukan semata penindakan, melainkan klarifikasi menyeluruh terkait legalitas usaha yang dijalankan.
“Kalau Satpol PP ini fungsinya jelas sebagai penegakan perda, penyelenggaraan trantibum dan perlindungan masyarakat. Regulasi ya tidak bisa dilanggar,” tegas Anis.
Ia menjelaskan, pertemuan malam itu juga menghadirkan DPMPTSP agar dapat memastikan apakah izin usaha angkringan atau kafe yang dimiliki Pesona Coffee sudah sesuai dengan kegiatan yang dijalankan saat ini.
“Hasilnya, yang bersangkutan belum bisa membuktikan legalitas izin usaha angkringan tersebut. Karena itu kami minta owner datang ke kantor Satpol PP hari Rabu untuk pembahasan lebih lanjut,” ujarnya.
Owner Pesona Coffee Deni Wijaya mengaku menerima hasil pertemuan tersebut. Ia menegaskan usahanya tetap berjalan dengan sejumlah syarat dan siap mengikuti ketentuan yang berlaku.
“Kesepakatan hari ini usaha saya tetap berjalan, tapi harus ada syarat tertentu. Soal perizinan, saya taat aturan. Tidak ada lagi yang melanggar ke depannya,” katanya.
Menurut Deni, kendala utama terletak pada sistem perizinan OSS yang dinilainya mengalami gangguan saat proses perpindahan data.
“Masalahnya lebih ke sistem. Jangan hanya berpatokan pada sistem, karena sistem itu untuk mempermudah. Kalau sistem bermasalah, masa usaha masyarakat jadi terhambat,” ujarnya.
Ia berharap instansi pemerintah dapat mempermudah regulasi bagi masyarakat yang ingin membuka usaha.
“Kami ini buka usaha untuk memenuhi kebutuhan hidup, bukan untuk macam-macam. Harapannya aparat bisa bijak menyikapi,” ucapnya.
Deni juga menegaskan dirinya siap mengikuti aturan, termasuk tidak menjual minuman keras maupun kegiatan yang melanggar ketentuan.
Selain itu, ia meminta media dan pengguna media sosial menyajikan informasi sesuai fakta.
“Saya minta tolong, kalau menaikkan berita sesuai fakta. Jangan sampai yang sebenarnya A jadi B. Itu menyangkut nama baik saya dan keluarga,” tegasnya.
Camat Sambutan Norbaiti Zarta menjelaskan, izin usaha yang dimiliki sebelumnya berbeda dengan kegiatan yang sempat dilakukan.
“Izinnya itu usaha berbeda dengan yang dilaksanakan saat ini. Kalau usahanya berbeda, tentu izinnya juga berbeda,” jelasnya.
Ia menyebut, DPMPTSP belum dapat menerbitkan izin baru karena Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Sambutan belum ditetapkan oleh kementerian.
“RDTR belum ada ketetapan dari kementerian. Jadi DPMPTSP belum bisa mengeluarkan izin untuk wilayah ini,” ujarnya.
Norbaiti menambahkan, usaha tersebut awalnya berjalan seperti warung biasa selama hampir setahun tanpa persoalan. Namun, menjadi sorotan setelah adanya kegiatan yang dinilai tidak pantas dan viral di media sosial.
“Yang jadi heboh itu saat ada kegiatan semacam diskotek. Itu tidak pantas dipertontonkan secara terbuka,” katanya.
Ia memastikan komunikasi pada Sabtu malam berlangsung kondusif dan pihak owner menerima penjelasan pemerintah.
Satpol PP menegaskan proses akan tetap mengacu pada regulasi. Keputusan apakah usaha dapat terus beroperasi sebelum izin lengkap akan dibahas dalam pertemuan lanjutan di kantor Satpol PP pada Rabu mendatang.
“Proses ini sesuai regulasi. Soal bisa berjalan atau tidak sebelum izin, nanti dibahas lebih lanjut hari Rabu,” tutup Anis.

