SAMARINDA: Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset resmi masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 dan 2026.
Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil rapat Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia bersama pemerintah pada September 2025.
RUU ini diproyeksikan menjadi instrumen baru untuk memaksimalkan pemulihan kerugian negara dari hasil tindak pidana, khususnya korupsi.
Namun, menguatnya kembali pembahasan RUU Perampasan Aset juga memunculkan sejumlah catatan kritis dari berbagai kalangan.
Anggota Divisi Advokasi, Hukum, dan HAM Laskar Hukum Indonesia (LHI), Abdul Jawad Sirajuddin, menilai pembahasan RUU Perampasan Aset sejatinya bukan isu baru.
“Itu kan hal lama yang sudah digadang-gadang sejak lama sekali, bahkan sejak 2008. Sampai sekarang belum juga ada kelanjutan yang pasti,” ujarnya saat dihubungi, Rabu, 18 Februari 2026.
Menurut Jawad, tujuan utama RUU ini memang untuk memulihkan kerugian negara dari hasil tindak pidana, seperti korupsi, narkotika, pencucian uang, dan kejahatan terorganisir.
Selain itu, RUU tersebut diharapkan memberikan efek jera karena pelaku tidak dapat menikmati hasil kejahatannya.
“Tujuan utamanya memang memulihkan kerugian negara dan mempercepat pemulihan aset tanpa harus menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.
Ia memaparkan, dalam konsep RUU Perampasan Aset terdapat dua jenis mekanisme.
Pertama, perampasan berbasis pidana yang dilakukan setelah adanya putusan pengadilan terhadap terpidana. Kedua, perampasan berbasis perdata atau non-conviction based asset forfeiture.
“Dalam skema kedua ini, aset bisa dirampas meskipun tersangka meninggal dunia, melarikan diri, atau tidak dapat dihadirkan di persidangan,” katanya.
Menurut Jawad, mekanisme perampasan tanpa pemidanaan inilah yang menjadi poin paling krusial dan menuai perdebatan, karena memungkinkan perampasan aset dilakukan tanpa menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Perampasan tanpa pemidanaan ini yang menjadi sorotan. Negara bisa merampas dulu, tanpa menunggu inkrah,” ujarnya.
Ia menilai skema tersebut berpotensi bertentangan dengan asas praduga tak bersalah atau presumption of innocence serta prinsip hak asasi manusia.
“Asas praduga tak bersalah itu seharusnya menjadi dasar. Setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, barulah bisa dilakukan perampasan. Kalau dirampas dulu, itu berpotensi melanggar hak asasi manusia,” tegasnya.
Jawad secara pribadi menyatakan tidak sepakat apabila RUU Perampasan Aset disahkan tanpa penguatan jaminan perlindungan hak asasi manusia.
“Kalau saya pribadi, tidak boleh perampasan aset ini disahkan dalam bentuk seperti itu. Karena ada potensi pelanggaran hak asasi manusia. Itu harus menjadi perhatian serius,” ujarnya.
Ia juga menyinggung adanya dinamika politik yang diduga menjadi salah satu faktor lambatnya pembahasan RUU tersebut.
Menurutnya, meski inisiatif awal datang dari DPR RI, proses pembahasan kerap tersendat di tengah jalan.
“Kalau sudah bicara perampasan aset, tentu ada kekhawatiran juga di kalangan pembuat undang-undang. Karena itu menyangkut kepentingan banyak pihak,” katanya.
Jawad menegaskan, penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi tidak boleh diintervensi oleh kekuasaan.
Ia menilai persoalan utama pemberantasan korupsi bukan semata terletak pada regulasi, melainkan pada konsistensi penegakan hukum.
“Penguasa tidak boleh mengintervensi proses hukum. Kalau mau ada penegakan hukum yang serius, tidak boleh ada campur tangan kekuasaan,” pungkasnya.

