SAMARINDA: Inspektorat dan Ditreskrimsus Polda Kaltim Perkuat Sinergi Penanganan Dugaan Korupsi di Samarinda.
Penanganan pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi di Kota Samarinda akan diperkuat melalui sinergi antara Inspektorat dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Timur.
Kedua lembaga sepakat membangun pola koordinasi yang lebih terstruktur agar setiap laporan masyarakat dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing, sekaligus mencegah terjadinya tumpang tindih penanganan.
Kepala Inspektorat Samarinda, Neneng Chamelia Shanti, mengatakan penguatan koordinasi ini bertujuan memperbaiki tata kelola pemerintahan serta memastikan setiap laporan diproses secara tepat.
“Intinya kita meningkatkan sinergi dengan teman-teman Polda untuk perbaikan tata kelola Pemerintah Kota Samarinda. Kita bersyukur ada tim dari Polda yang selalu berkoordinasi dan bersinergi dengan pemerintah kota,” ujarnya usai rapat koordinasi di Inspektorat Samarinda, Rabu, 18 Februari 2026.
Menurut Neneng, pengaduan masyarakat selama ini dapat masuk melalui berbagai jalur, baik ke Inspektorat maupun langsung ke Polda.
Karena itu, diperlukan mekanisme yang jelas agar laporan ditangani sesuai ranahnya.
“Kalau ada laporan masuk ke Polda dan dinilai bisa ditangani Inspektorat, nanti akan dilimpahkan ke kami. Sebaliknya, kalau masuk ke Inspektorat tapi masuk ranah pidana, tentu kami koordinasikan ke Polda,” jelasnya.
Ia menegaskan, tidak semua laporan harus langsung masuk proses penegakan hukum. Sebagian dapat diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme pengawasan internal.
Inspektorat juga membuka berbagai kanal pengaduan bagi masyarakat.
Laporan dapat disampaikan melalui PPID, media sosial resmi, WhatsApp, hingga kolom komentar di akun resmi Inspektorat.
“Silakan saja kalau ada hal-hal yang dianggap berpotensi menimbulkan kerugian atau dugaan korupsi. Yang penting valid dan bisa dipertanggungjawabkan,” katanya.
Neneng menekankan pelapor diharapkan mencantumkan identitas yang bisa dihubungi untuk keperluan klarifikasi.
“Tidak ada syarat khusus, tapi minimal harus mencantumkan identitas atau nomor yang bisa dihubungi. Jangan sampai laporan masuk tapi tidak bisa kami konfirmasi. Namun kami pastikan identitas pelapor akan kami jaga kerahasiaannya,” tegasnya.
Melalui pola koordinasi ini, pemerintah berharap setiap pengaduan masyarakat dapat ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

