SAMARINDA: Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur (Dinkes Kaltim) menyoroti dugaan penggunaan makanan dari pihak ketiga dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), menyusul insiden keracunan yang menimpa puluhan siswa.
Tepat satu minggu lalu, sebanyak 23 murid SD 008 Waru serta dua siswa SMA 2 PPU dilaporkan mengalami gejala pusing, mual, dan muntah setelah mengonsumsi menu MBG di sekolah.
Berdasarkan informasi dari pihak sekolah, menu MBG saat itu terdiri dari roti, puding, susu, dan buah.
Dugaan awal mengarah pada puding yang tidak diproduksi langsung oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), melainkan dibeli dari pihak ketiga berbentuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Kepala Dinas Kesehatan Kaltim, Jaya Mualimin, menyatakan secara prinsip dapur penyedia MBG seharusnya dikelola sendiri sesuai standar Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
“Ya saya kira kalau dapur kan harus dikelola sendiri ya. Karena kan SLHS-nya itu kan terkait ke dapur,” ujarnya saat ditemui usai rapat di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Timur, Rabu, 18 Februari 2026.
Meski demikian, ia tidak menutup kemungkinan adanya prosedur tertentu apabila menggunakan makanan olahan dari luar.
“Tapi mungkin ada prosedurnya terkait dengan makanan dari pihak lain ya, makanan olahan maksudnya,” tambahnya.
Menurut Jaya, sekalipun bahan atau produk berasal dari pihak ketiga, tetap harus melalui tahapan pemeriksaan yang ketat, termasuk pengecekan tanggal kedaluwarsa dan kondisi penyimpanan.
“Termasuk juga misalnya terkait dengan bahan jadi yang ada juga kan ngecek ada kadaluarsanya kan. Jadi semuanya ada prosedurnya,” jelasnya.
Dinkes Kaltim, lanjutnya, akan melakukan pengecekan ulang untuk memastikan apakah prosedur terhadap bahan olahan dari luar telah dijalankan sesuai ketentuan.
“Nanti saya akan lakukan pengecekan lagi terkait dengan apakah memang sudah dilakukan pengecekan terkait dengan bahan olahan dari luar ya,” tegasnya.
Saat ini, operasional dapur MBG di lokasi tersebut telah dihentikan sementara untuk proses evaluasi menyeluruh.
Evaluasi akan mencakup pemeriksaan penjamah makanan, sarana dan prasarana dapur, serta kelengkapan administrasi SLHS.
“Kalau yang sudah di-stop ini kita akan mulai evaluasi. Sampai betul-betul semua sesuai dengan persyaratan SLHS. Kalau persyaratan SLHS sudah keluar bisa beroperasional. Tapi kalau yang belum ya kita mulai dari nol lagi,” katanya.

